Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Investasi Ilegal MeMiles

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus investasi ilegal, yang dilakukan oleh PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles. Tersangka adalah perempuan berinisial W, yang sejak hari ini sudah dilakukan penahanan.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan aset bernilai Rp2 miliar. Adapun peran tersangka W, banyak tahu struktur PT Kam and Kam. Termasuk kepada siapa saja reward atau bonus diberikan.

“Dia yang bertanggung jawab di bagian pengadaan dan distribusi reward. Tersangka ini juga termasuk tangan kanan, dan banyak menggunakan aset daripada member yang disalahgunakan oleh saudara W,” kata Luki, Kamis (16/1/2020).

Aset yang ditahan itu, kata Luki, diluar dari rekening induk PT Kam and Kam yang sebelumnya sudah diblokir. Selain aset Rp2 miliar, penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan yang diprediksi besok akan tiba di Mapolda Jatim.

“Aset Rp2 miliar itu di luar rekening induk. Ini rekening dari hasil treking digital forensik serta BAP, yang menunjukkan setelah tadi malam marathon diperiksa. Akhirnya sangat kuat di sini penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi sudah menahan 4 orang tersangka terkait kasus investasi ilegal MeMiles. Di antaranya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay Direktur Utama PT Kam and Kam, Suhanda Manajer, Martini Luisa (dr Eva) Master Marketing, dan Prima Hendika Tim IT MeMiles.

Dari keempat tersangka itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp122,3 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya yang merupakan reward atau bonus untuk member MeMiles. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs