Sabtu, 23 November 2024

Pembayar Pajak Terbesar 2019, Telkomsel Terima Apresiasi DJP

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Heri Supriadi Direktur Keuangan saat menerima penghargaan dari Budi Prasetya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar IV di Jakarta. Foto: Humas Telkomsel

Telkomsel dapatkan apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas kontribusi Telkomsel sebagai penyumbang pajak terbesar pada tahun 2019 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat.

Atas kontribusi ini, Budi Prasetya Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, menyerahkan langsung piagam penghargaan dan plakat kepada Heri Supriadi Direktur Keuangan Telkomsel, di Telkomsel Smart Office, Jakarta.

Heri Supriadi Direktur Keuangan Telkomsel, menyampaikan bahwa tahun lalu pihaknya berhasil membukukan laba sekitar empat kali lipat lebih tinggi dari pesaing terdekat.

“Sehingga kami menjadi penyumbang pajak terbesar dari sektor telekomunikasi. Dan dari pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen Telkomsel untuk terus bergerak maju mengakselerasikan negeri melalui pencapaian di berbagai sektor,” terang Heri Surpiadi.

Menurut DJP, pengecekan laporan pajak Telkomsel hingga akhir tahun lalu menunjukkan perusahaan telah membayar kewajibannya pada negara hingga Rp 18 triliun sekaligus menjadi pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat.

KPP Wajib Pajak Besar Empat sendiri meliputi Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu.

Sementara itu, ditambahkan Budi Prasetya Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, bahwa jumlah pembayaran pajak Telkomsel pada 2019 adalah yang terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat.

“Dan itu tercatat berkali-kali sejak beberapa tahun terakhir. Ke depannya, saya berharap sinergi antara Telkomsel dan DJP dapat semakin kuat, karena kita memiliki core yang sama yaitu melayani publik,” kata Budi Prasetya.

Selain penghargaan sebagai penyumbang pajak terbesar di sektor telekomunikasi pada tahun 2019 ini, sebelumnya Telkomsel juga mendapatkan penghargaan sebagai: Penyelenggara Telekomunikasi dengan Jaringan Terluas, Quality of Service, dan Wajib Bayar PNBP Telekomunikasi Tertinggi Tahun 2019.

Pada 2019, pembayaran PNBP ke kas negara yang telah dilakukan oleh Telkomsel mencapai Rp 6,9 Trilyun (Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi USO).

Dalam hal pengelolaan dana USO tersebut, hingga akhir 2019 Telkomsel bersama BAKTI mengoperasikan lebih dari 500 BTS (2G & 4G) di 251 desa sebagai bentuk komitmen mendukung pemerintah menghadirkan pemerataan jaringan telekomunikasi hingga wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar).

“Telkomsel lahir sebagai perusahaan yang konsisten berupaya memberikan manfaat bagi seluruh elemen bangsa Indonesia. Maka dari itu, penghargaan ini menjadi momentum bagi Telkomsel untuk terus tetap bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontributor pendapatan negara untuk turut memajukan kualitas hidup seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Heri, Kamis (16/1/2020).(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs