Jumat, 22 November 2024

E-Tilang Surabaya Diresmikan, Denda Diberlakukan Mulai Hari Ini

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
(dari kiri-kanan) Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim, Irjen Pol Istiono Kakorlantas Polri dan Kombes Pol Budi Indra Dermawan Dirlantas Polda Jatim saat meresmikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang Surabaya, di Gedung Mahameru Polda Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Irjen Pol Istiono Kakorlantas Polri meresmikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang Surabaya, di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis (16/1/2020). Dengan diberlakukannya sistem ini, semua pelanggaran lalu lintas otomatis akan terekam kamera.

Istiono menilai, infrastruktur sarana dan prasarana yang dimiliki Surabaya sangat mendukung sistem e-tilang sehingga Surabaya dalam hal ini lebih siap. Bahkan, titik kamera e-tilang di Surabaya lebih banyak dibandingkan dengan Jakarta.

“Menginisiasi dan mendukung Bu Risma untuk melengkapi CCTV di kotanya. Wilayah Smart City ini bagus sekali. E-TLE ini tentunya banyak manfaatnya. Khususnya di era revolusi industri 4.0, untuk penegakan hukum. Menggantikan peran manusia dengan mesin,” kata Istiono.

Meski Surabaya lebih siap, e-tilang tidak menutup kemungkinan juga akan diterapkan di kota/kabupaten lainnya. Dalam launching itu, pihaknya mengajak para kepala daerah di Jatim untuk mulai memasang CCTV di wilayahnya.

Menurutnya, sistem e-tilang ini untuk menjadikan pengendara semakin tertib berlalulintas. Dengan harapan, pelanggaran yang terjadi di jalan menurun dan angka kecelakaan pun juga bisa ditekan.

“Dengan launching ini para Wali Kota dan Bupati merespon dengan baik untuk menjadikan wilayah yang tertib. Karena lalu lintas itu adalah urat nadi dalam bermasyarakat. Mulai dari sosial, ekonomi dan budaya. Lalu lintas juga merupakan cerminan budaya bangsa,” terangnya.

Selain memangkas birokrasi, sistem e-tilang ini juga akan mengurangi dialog antar polisi dengan para pelanggarnya. Ini bagian dari untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi. Sehingga, praktek pungli bisa dihapuskan. Karena sistem ini berbasis digital.

“Semua langsung transaksi di bank dan memangkas birokrasi. Karena selama ini kan dikasih ini itu terus sidang lah, itu terlalu berbelit. Dengan ETLE ini menjadi praktis sekali, ditilang langsung bayar denda ke bank. Tapi kalau selama 15 hari gak dibayar ya diblokir,” kata dia.

Pelanggaran akan terekam otomatis oleh kamera. Pengemudi yang melanggar akan mendapat surat pemberitahuan dari polisi. Surat dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan disertai bukti capture (tangkap layar) dari rekaman CCTV.

Pada surat itu, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id. Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka bisa konfirmasi ke Mall Pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum).

Selanjutnya, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang. Kemudian, pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai.

“Jika pelanggar menerima kesalahan, ia juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui kode pembayaran Briva (BRI) yang diberikan. Akan tetapi, kalau pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat, selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.

Bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis akan diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).

“Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-Tilang. Kemudian pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang,” katanya.

Sementara itu, Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan pada dua hari terakhir masa uji coba e-tilang di Surabaya, pihaknya mencatat ada 265 pengemudi yang melakukan pelanggaran. Paling banyak pelanggarannya adalah menerobos lampu merah.

“Per dua hari ini, sudah ada 265 pelanggar untuk hanya wilayah Surabaya. Kalau yang hari ini belum dihitung,” kata Luki.

Selain menerobos lampu merah, sasaran lain dari e-tilang ini yaitu melanggar batas marka jalan, menggunakan handphone saat berkendara, tidak memasang safety belt, tidak memakai helm, dan over speed laju kendaraan.

Luki berharap, dengan adanya e-tilang ini masyarakat lebih tertib. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan uji coba sekitar 7 hari. Kemudian per hari ini setelah dilaunching, pihaknya sudah memberlakukan penindakan atau denda untuk pengendara yang melanggar.

“Dampak dari E-TLE ini juga terhadap keamanan-keamanan. Kejahatan bisa dipantau melalui kamera-kamera yang sudah dipasang. Jadi banyak banget manfaatnya. Kami mengimbau untuk masyarakat lebih tertib dengan adanya sistem ini,” pungkasnya. (ang/dwi/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs