Jumat, 22 November 2024

PDIP: Kami Tak Pernah Ajukan PAW ke KPU, Tapi Penetapan Calon Terpilih

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Teguh Samudera (paling kanan) Koordinator Tim Kuasa Hukum PDIP memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, di Jakarta, Rabu malam (25/1/2020). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan suap menyangkut Wahyu Setiawan Komisioner KPU yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPP PDIP menegaskan, mereka tidak pernah mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Riezka dengan calon Harun Masiku. Melainkan, pengajuan penetapan calon terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas.

Teguh Samudra Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP menyatakan, persoalan penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang biasa dilakukan oleh partai politik adalah persoalan sederhana.

“Yakni sebagai bagian dari kedaulatan Parpol, yang pengaturannya telah diatur secara tegas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan,” kata Teguh Samudera, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, di Jakarta, Rabu malam (25/1/2020).

Pengajuan Penetapan Calon Terpilih yang dimohonkan kepada KPU oleh PDIP adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 terhadap uji materi Peraturan KPU dan juga Fatwa Mahkamah Agung RI.

“Sehingga tidak ada pihak manapun baik Parpol atau KPU yang dapat menegosiasikan hukum positip dimaksud,” imbuh Teguh.

Terminologi PAW dengan pengajuan penetapan calon terpilih itu berbeda. Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP yang juga ikut dalam konferensi pers itu menegaskan kalau meluruskan terminologi “PAW” itu menjadi penting.

Tujuannya, kata dia, supaya semua pihak tahu bahwa surat-surat yang diajukan partainya ke KPU adalah sebagai pemenuhan ketentuan legalitas terkait dengan perundang-undangan sebelum penetapan anggota legislatif terpilih.

“Dimana kursi itu adalah kursi milik partai. Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA bahwa calon terpilih itu adalah Saudara Harun Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU,” kata Hasto.

Teguh lalu menjelaskan lebih jauh. Setelah ada putusan MA terkait hasil judicial review Peraturan KPU yang mengabulkan permohonan PDIP, maka pimpinan partai meminta agar penyelenggara pemilu itu melaksanakannya. Yakni memasukkan suara yang diperoleh Almarhum Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara Harun Masiku calon nomor urut 5. Dengan itu, seharusnya KPU menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud.

Tapi KPU menafsirkan lain dan menyatakan tidak bisa demikian. Sehingga PDIP kembali meminta kepada MA untuk mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan itu secara hukum yuridis. Dikeluarkanlah fatwa, dan oleh PDIP diminta lagi kepada KPU untuk melaksanakannya. Semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih, bukan PAW.

“Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya. Yang terjadi seperti itu,” kata Teguh.(faz/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs