Khofifah Indar Parawansa Gubernur Provinsi Jawa Timur, Emil Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Kusnadi Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, sore hari ini mengunjungi Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Kunjungan itu merupakan rangkaian road show eksekutif dan legislatif Provinsi Jawa Timur, dalam rangka membahas bersama rencana pengimplementasian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019.
Perpres tersebut mengatur tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Gresik-Bangkalan- Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo- Lamongan (Gerbang Kertasusila), Kawasan Bromo-Tengger-Semeru (BTS), serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Usai melakukan pertemuan tertutup dengan Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Khofifah yang didampingi Emil Dardak menjelaskan sejumlah tahapan sebelum mengimplemetasikan Perpres 80/2019.
“Kami (Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD) melakukan road show ke sejumlah kementerian/lembaga, membahas Perpres Nomor 80 Tahun 2019. Kemarin malam, tim pemprov jatim yang dipimpin Pak Wakil Gubernur sudah bertemu Menteri BUMN.Tadi pagi kami ke Kementerian Bappenas, sore ini ke Kemenko Perekonomian, malam hari ini ke BKPM,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Rencananya, lanjut Khofifah, besok pagi road show akan berlanjut ke Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri. Lalu, hari Jumat bertemu Wakil Presiden.
“Kalau proses pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait sudah selesai, kami tinggal memohon Presiden berkenan menggelar rapat terbatas dari beberapa yang sudah kami tashih (telaah) bersama menteri-menteri terkait,” katanya.
Lebih lanjut, Gubernur Jatim menyebut ada 218 proyek yang tercatat dalam lampiran Perpres 80/2019 senilai Rp294,34 triliun. Proyek-proyek itu yang sedang ditelaah bersama kementerian/lembaga terkait.
“Harapannya, kami mendapat petunjuk yang bisa beriringan dengan seluruh proses percepatan pembangunan di Indonesia. Khusus Jawa Timur adalah Perpres tentang percepatan pembangunan ekonomi. Kami ingin memastikan semua itu masuk dalam RPJMN,” tegas Khofifah.
Mantan Menteri Sosial itu mengungkapkan, dalam pertemuan, Menko Perekonomian memberikan arahan supaya Pemprov Jatim membuat langkah strategis jangka pendek yang cepat dan tepat (quick win), dengan menentukan mana proyek yang jadi prioritas satu, prioritas kedua dan seterusnya.
“Kami menyampaikan, sebetulnya semua sudah dicicil dalam pertemuan membahas berbagai skema pembiayaan. Tapi, kami membutuhkan finalisasi Project Management Office (PMO) di Kemenko Perekonomian, dan Provincial Project Management Office (PPMO) di Provinsi Jatim,” paparnya
Menurut Khofifah, hal itu penting supaya (ada kepastian) kepada siapa pun yang akan memberikan dukungan untuk menyiapkan feasibility study (studi kelayakan), dan beberapa perencanaan strategis dari 218 proyek sesudah disusun berdasarkan prioritas, dan siapa yang akan mendukung pendanaannya.
“Tentunya kami membutuhkan pelembagaan di luar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. Jadi, mohon doanya karena ini adalah tugas besar. Kami berharap mandat Presiden dalam Perpres 80/2019 bisa terlaksana dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif,” imbuhnya.
Paa kesempatan itu, Khofifah mengatakan, sosialisasi secara komprehensif sudah dilakukan, antara lain dengan Pangdam Brawijaya, Danrem, Dandim, Kapolda Jatim, Kapolrestabes, Kapolresta, Kapolres, Kajati, Kajari, Kanwil BPN, Bupati, Wali Kota, sampai camat dan lurah di berbagai daerah yang akan menjadi daerah pelaksanaan Perpres 80/2019.
“Kalau sosialisasi dan road show ke kementerian/lembaga sudah selesai kami lakukan, hasil telaah itu akan kami sampaikan ke bupati, wali kota dan DPRD kabupaten/kota melalui lima Bakorwil di Jawa Timur. Baru setelah itu, kami menyiapkan forum-forum pertemuan dengan para investor dari dalam mau pun luar negeri,” tandasnya.
Sekadar informasi, Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Perpres Nomor 80 Tahun 2019, tanggal 20 November 2019.
Perpres itu diterbitkan dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi sejumlah kawasan di Jawa Timur yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional.
Dalam PP 80/2019, pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Gerbang Kertasusila, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, dapat bersumber dari berbagai pos.
Antara lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, dan/atau Sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres itu menyebutkan, dalam pelaksanaan Rencana Induk, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian melakukan pendampingan atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan.
Kalau ada perubahan atas daftar proyek dalam Rencana Induk berdasarkan hasil evaluasi pengembangan kawasan, menurut Perpres 80/2019, perubahan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atas persetujuan Presiden.(rid/dwi/rst)