Pemprov Jatim membuka lebar-lebar pintu permohonan penangguhan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi pengusaha padat karya di Jawa Timur supaya tidak terjadi PHK besar-besaran.
Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mengatakan, sebenarnya dia berharap lebih banyak penangguhan UMK yang masuk.
Dengan demikian, perusahaan bersangkutan tidak sampai melanggar aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan para pekerja di perusahaan itu tidak sampai menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sepanjang Januari 2020, sudah ada 113 peusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK ke Pemprov Jatim. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang hanya 103 perusahaan.
Masuknya permohonan penangguhan UMK dari 113 perusahaan ini jumlahnya setara 2 persen dari sekitar 4 ribu perusahaan yang beroperasi di Jawa Timur. Padahal, yang tidak taat menerapkan UMK lebih dari itu.
Temuan Disnakertrans Jatim pada tahun-tahun sebelumnya, dari sekitar 4.000 perusahaan yang beroperasi di Jawa Timur, yang menerapkan upah sesuai UMK tidak lebih dari 20 persen.
Artinya, lebih dari 3.200 perusahaan di Jawa Timur tidak membayar upah pekerjanya sesuai UMK, yang setiap periode terus meningkat mencapai lebih dari Rp4 juta di wilayah Ring 1 Jawa Timur, mulai 2020.
Fenomena perusahaan yang tidak taat membayar upah pekerja sesuai UMK ini bisa dibilang seperti gunung es. Himawan membenarkan, karena tidak semua perusahaan terdaftar di Disnakertrans.
Tidak hanya berpotensi melanggar UMK, sangat mungkin sebagian dari 3.200 perusahaan itu sudah ada yang memutuskan merelokasi tempat usahanya ke tempat lain dengan UMK lebih rendah.
Disnakertrans Jatim mencatat, sudah ada enam perusahaan yang beroperasi di Ring 1 Jawa Timur (Mojokerto, Gresik, Surabaya, Sidoarjo) yang melaporkan relokasi tempat usahanya karena tidak mampu bayar UMK.
Penangguhan penerapan UMK, kata Himawan, menjadi solusi bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah pekerja sesuai UMK. Karena itu Pemprov berharap jumlahnya lebih banyak.
“Sebenarnya ini bukan wilayah Disnaker. Tapi ini berkaitan langsung dengan pekerja. Karena itu kami berharap lebih banyak yang memanfaatkan penangguhan UMK,” kata Himawan, Rabu (15/1/2020).
Dengan mengajukan penangguhan UMK, perusahaan bersangkutan akan mendapat kebebasan menerapkan upah yang disepakati dengan pekerja di serikat pekerja perusahaan.
“Penangguhan tidak mengacu UMK tahun lalu, bisa cuma Rp2,5 juta atau Rp3 juta, sesuai kesepakatan dengan pekerja. Karena yang tahu kondisi perusahaan itu pengusaha dan pekerja,” katanya.
Meski demikian, Himawan memastikan, Pemprov Jatim akan mengabulkan permohonan penangguhan UMK ini dengan syarat yang harus dipatuhi oleh pengusaha atau perusahaan.
“Kami syaratkan, perusahaan harus menjamin BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk pekerja. Sehingga orang boleh menerima upah rendah tapi jaminan keselamatan kerja dan kesehatannya terjamin,” katanya.(den/tin/dwi)