Sabtu, 23 November 2024

Kewenangan Tak Terbatas, Cak Nur Harus Bikin Pemkab Sidoarjo Lari Cepat

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Nur Ahmad Syaifuddin Wakil Bupati Sidoarjo setelah menerima Surat Perintah Tugas dari Khofifah Gubernur Jatim, Selasa (14/1/2020). Foto: Humas Pemprov Jatim

Nur Ahmad Syaifuddin (Cak Nur) Wakil Bupati Sidoarjo harus segera menjalankan semua tugas dan wewenang Saiful Ilah Bupati Sidoarjo, tersangka dugaan korupsi yang sedang menjadi tahanan KPK.

Kemarin, Selasa (14/1/2020), Cak Nur sudah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dari Gubernur Jatim yang memerintahkan dirinya untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.

Jempin Marbun Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim mengatakan, sebagai pelaksana tugas (Plt) dalam situasi ini, kewenangan Cak Nur tidak terbatas.

Cak Nur bisa mengambil keputusan dan kebijakan strategis yang berdampak perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran sebagaimana bupati.

Salah satu kebijakan strategis yang bisa diambil Cak Nur sekarang adalah mengisi kekosongan jabatan di Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) atau melakukan mutasi jabatan.

Cak Nur juga berwenang mengajukan rancangan Perda, menetapkan Perda yang disetujui bersama DPRD, menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada/Perbup), dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

Dalam keadaan mendesak, Cak Nur juga bisa mengambil tindakan yang sangat dibutuhkan masyarakat daerahnya, serta melaksanakan wewenang bupati lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan wewenang itu, Cak Nur pun harus menjalankan tugas bupati sesuai Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kecuali mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.

Kepala daerah atau Bupati Sidoarjo masih melekat pada Saiful Ilah yang sedang berada di dalam ruang tahanan KPK karena statusnya yang masih sebagai tersangka, serta belum ada kekuatan hukum inkrah.

“Sesuai Undang-Undang 23/2014 Pak Wabup ini mendapat wewenang atribusi sesuai pasal 65 ayat (3) dan (4), karena Pak Bupati sedang ditahan,” kata Jempin, Rabu (15/1/2020).

Ayat (3) dalam Pasal 65 UU Pemda menyatakan, Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan yang termuat di ayat (1) dan ayat (2).

Berikutnya, ayat (4) Pasal 65 UU Pemda menegaskan, kalau kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Istilahnya, Pak Nur ini tetap Wakil Bupati yang ditingkatkan kewenangannya. SPT gubernur mengacu pada aturan UU 23/2014 itu. Meskipun kewenangan Plt itu sebenarnya terbatas,” katanya.

Seorang Plt, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 30/2015 tentang Administrasi Pemerintahan, seharusnya memang tidak berwenang mengambil kebijakan-kebijakan strategis.

Tetapi karena SPT dari gubernur yang dikeluarkan atas perintah dari Menteri Dalam Negeri mengacu pada UU Pemda, maka sebagai Plt Bupati Sidoarjo, kewenangan Cak Nur tidak terbatas.

“Saya kira semua wewenang bupati bisa dilakukan oleh Pak Wabup. Hanya saja semua kebijakan itu harus dilaporkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” ujar Jempin.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur setelah menyerahkan SPT Plt Bupati Sidoarjo berpesan, Cak Nur segera rapat koordinasi dengan OPD supaya masing-masing OPD bisa berlari lebih cepat.

Cak Nur menyanggupi perintah gubernur. Dia berjanji, dalam waktu dekat akan mengisi kekosongan jabatan di sejumlah OPD seperti Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air.

Ada dua jabatan, baik Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sedang kosong karena pejabatnya terciduk saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Cak Nur juga berjanji memastikan penuntasan proyek yang belum selesai dan memastikan program yang sudah masuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berjalan dengan baik.

“Kalau perlu, lelang-lelang itu harus lebih awal sehingga SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) tidak terlalu berat,” katanya di Grahadi, kemarin.

Untuk menjalankan semua langkah yang menurutnya taktis itu, kemarin dia bilang akan mengumpulkan semua Kepala OPD, Sekda, sampai Staf Ahli. Dia akan meminta semua pihak “jangan melihat ke belakang”.

Cak Nur ingin memastikan ada semangat baru yang berasal dari introspeksi oleh masing-masing elemen di Pemkab Sidoarjo soal hal-hal yang kurang baik agar segera mereka tinggalkan.

“Saya ingin menggenjot semangat bekerja. Saya juga akan selesaikan polemik eksekutif dan legislatif, khususnya soal Rumah Sakit (Sidoarjo) Barat yang masuk sebagai proyek prioritas,” katanya.

Langkah-langkah itu memang perlu segera dia lakukan. Sidoarjo menjadi bagian dari Gerbangkertosusila Jawa Timur, yang mana percepatan pembangunan ekonomi di kawasan ini mulai dikerjakan tahun ini.(den/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs