Kota Surabaya menjadi daerah pertama di Jawa Timur yang menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang). Sistem e-tilang ini akan resmi diluncurkan pada Kamis (16/1/2020) besok, pukul 08.00 WIB di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim.
Peluncuran ini juga akan dihadiri oleh seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur, beserta jajaran Kakorlantas Polda Jatim, Pangdam Brawijaya dan pihak Kejaksaan Tinggi.
Kombes Pol Budi Indra Dermawan Dirlantas Polda Jatim mengatakan, sebanyak 20 kamera CCTV sudah dipasang untuk dapat mengidentifikasi pengguna jalan yang melanggar marka jalan, melawan arus, tidak memakai helm, tidak memasang safety belt dan melanggar batas kecepatan. Namun, jumlah itu akan terus bertambah, hingga target total 753 titik traffic light di Surabaya dapat terpantau kamera CCTV.
“Sementara ada 20 titik dari jumlah total 753 CCTV dan itu akan berkembang seterusnya sampai semua bisa dilakukan penindakan e-tilang. Pengenalan wajah walaupun kaca film 80 persen pun bisa,” kata Budi Indra kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (15/1/2020).
Budi Indra menjelaskan, penerapan e-tilang ini tidak langsung diberlakukan kepada seluruh plat kendaraan, namun hanya untuk plat L (Surabaya) dan W (Sidoarjo) selama dua bulan pertama.
“Dua bulan pertama untuk (plat) L dan W, setelahnya seluruh plat di Jatim akan tercapture. Jika diluar itu, misalnya plat Yogyakarta, maka petugas RTMC (Regional Traffic Management Center) akan memberikan informasi kepada petugas di lapangan,” tambahnya.
Sebelumnya sudah dilakukan ujicoba e-tilang mulai 8 Januari 2020 lalu. Dalam masa uji coba selama 7 hari tersebut, polisi mengambil sampel 100 pelanggar baik roda 4 maupun roda 2. Semua proses tersebut, lanjut Budi Indra, berjalan lancar. Mulai dari pelanggar datang ke Mall Pelayanan Publik Siola untuk proses konfirmasi hingga tahap pembayaran denda.
Mulanya, pelanggar mendapat 3 lembar surat pemberitahuan pelanggaran yang dikirim ke alamat tempat tinggalnya.
“Ada 3 lembar, yaitu kepada, jenis kendaraan yang melanggar di titik mana dan kapan, dan lembar terakhir konfirmasi (pelanggar) tinggal di sini dan diminta untuk menghubungi pihak Siola atau KP3 untuk mengonfirmasi,” jelasnya.
Jika ternyata, mereka membatah tilang tersebut, maka yang penerima surat pemberitahuan tersebut dapat mendatangi Siola untuk melaporkan penyanggahan. Dari proses tersebut, mereka akan mendapat tindak lanjut dengan diberikan lembaran merah dan dibebaskan dari biaya denda.
Namun sebaliknya, jika pelanggar terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, maka mereka akan diarahkan untuk membayar denda ke bank yang dituju.
Sedangkan bagi pelanggar tidak mengonfirmasi surat pemberitahuan itu selama 10 hari, maka STNK pemilik kendaraan akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjangan pajak kendaraan sampai membayar denda e-tilang tersebut.
“Jika 10 hari tidak mengonfirmasi, terpaksa STNK diblokir dan tidak bisa mengurus perpanjangan pajak sebelum bayar denda tilang,” tambahnya,.
Budi Indra optimis, sistem e-tilang ini menjadi upaya penertiban yang optimal dan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
“Saya optimistis ini bisa berkembang ke seluruh Jatim karena kabupaten/kota di Jatim mulai menerapkan smart city, dan saya yakin, ini akan memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum kita,” imbuhnya.(tin/ipg)