Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) bersama tiga kementerian menyepakati penandatanganan nota kesepahaman terkait dengan pemberlakuan sertifikasi pranikah.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dari hasil koordinasi itu kami bersepakat akan membagi segmen sesuai dengan bidangnya masing-masing,” kata M. Yani Deputi Bidang Keluarga Sejahteran dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN RI di Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Ia menjelaskan BKKBN tidak hanya menangani terkait dengan alat kontrasepsi, akan tetapi juga terkait dengan pembangunan keluarga dan kependudukan.
“Di mana pembangunan keluarga, kami berhubungan dengan ketahanan keluarga, berbicara ketahanan keluarnya berarti kita menjalankan, menyuruh masyarakat agar melaksanakan delapan fungsi keluarga,” ujarnya, seperti dilansir Antara.
Ia menambahkan fungsi keluarga yang pertama adalah agama dan hal itu lebih tepat ke Kemenag.
“Dan ini semua dalam mewujudkan delapan fungsi keluarga itu,” ujar dia.
Ia optimistis jika fungsi keluarga dapat dilaksanakan, semua calon keluarga dan pengetahuan itu didapatkan sebelum nikah sehingga akan terbentuk keluarga berketahanan, yakni keluarga yang tenteram, mandiri, dan bahagia.
“Kami juga sedang diskusikan dan dalam waktu dekat akan MoU (penandantanganan nota kesepahaman, red.) dengan tiga kementerian itu,” katanya.
Setelah dikoodinasikan oleh kepala BKKBN dan menteri dari ketiga kementerian, kata dia, maka hasilnya akan diputusakan oleh pemerintah pusat. (ant/dwi)