DPR mengelar sidang paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 – 2020.
Sejumlah anggota DPR melakukan interupsi terkait perlunya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya.
Andre Rosiade anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra meminta seluruh pimpinan di DPR bisa mendengar harapan rakyat untuk segera membentuk Pansus Jiwasraya.
“Kita minta hari ini agar Pimpinan dan seluruh pimpinan pasti bisa segera berkumpul dan rapat untuk mendengarkan harapan rakyat yang menginginkan Pansus Jiwasraya bisa dibentuk,” ujar Andre dalam interupsinya dalam sidang paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Adanya Pansus Jiwasraya, kata Andre, kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dapat dibongkar, uang nasabah bisa dikembalikan dan pelakunya bisa ditangkap.
Selain itu, Pansus juga bisa mengevaluasi agar kasus serupa, tidak hanya Jiwasraya dan Asabri, tetapi yang lainnya tidak kebobolan.
“Sehingga kita bisa membongkar kasus ini, bisa kita tangkap (pelakunya), uang nasabahnya bisa kita kembalikan dan juga kita DPR bisa memberikan evaluasi agar kedepan jangan ada lagi kebobolan seperti kasus Jiwasraya, Asabri dan kasus-kasus lainnya,” jelasnya.
Kata dia, rakyat berharap dan seluruh anggota DPR bisa mendengarkan jeritan dan harapan rakyat untuk membentuk pansus tersebut.
Sementara, Amin AK dari Fraksi PKS juga sependapat dengan Andre Rosiade. Amin melihat kalau saat ini adalah momentum yang tepat untuk membentuk Pansus Jiwasraya.
“Berkaitan dengan munculnya kasus besar di BUMN kita, untuk melaksanakan fungsi pengawasan kita yang efisien. Ini momentum yang tepat untuk membentuk pansus,” tegas Amin.
Dia berharap, pansus itu nanti tidak hanya membongkar kasus Jiwasraya, tetapi juga kasus-kasus lainnya.
“Saya sangat setuju pansus Jiwasraya dibentuk, tapi jangan hanya Jiwasraya saja. Kasus-kasus lain yang sangat besar dan tentu berdampak sistemik merugikan keuangan negara juga perlu dibongkar,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang melakukan audit investigatif kasus PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung juga terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap obyek yang berhubungan dengan kasus ini.
Kejaksaan Agung mentargetkan dalam waktu dua bulan akan menetapkan tersangka kasus gagal bayar ini yang diduga merugikan keuangan negara belasan triliun rupiah.(faz/iss/ipg)