Sabtu, 23 November 2024

Wakil Menkeu Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Suahasil Nazara (kiri) Wamenkeu ketika mengucap sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio Kemenkeu dihadapan Ketua MA Hatta Ali di gedung MA, Jakarta, Senin (13/1/2010). Foto: Antara

Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan dilantik menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex-officio Kementerian Keuangan di Mahkamah Agung, menggantikan Mardiasmo Wakil Menteri Keuangan sebelumnya.

Suahasil Nazara mengucapkan sumpah jabatan di depan Muhammad Hatta Ali Ketua Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Dilansir Antara, Wamenkeu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 142/P tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Dalam keputusan itu, Mardiasmo diberhentikan dengan hormat dan terhitung sejak pengucapan sumpah, mengangkat Suahasil Nazara sebagai anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Kementerian Keuangan.

“Saya berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” dalam petikan sumpah Suahasil saat dilantik.

Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah petinggi negara di antaranya Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Wimboh SantosoK etua Dewan Komisioner OJK, dan Destry Damayanti Deputi Gubernur Senior BI.

Sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang tentang OJK, susunan Dewan Komisioner OJK terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik.

Kemudian, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan seorang Ketua Dewan Audit.

Pasal tersebut juga mengamanatkan seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen, seorang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Kemudian, seorang anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.(ant/tin/dwi)

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024
Kurs