Muchammad Romahurmuziy alias Rommy mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hari ini, Senin (13/1/2020), akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang lanjutan perkara korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), adalah penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasihat hukumnya, di hadapan majelis hakim.
Pledoi itu merupakan respon Rommy atas tuntutan yang diajukan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada persidangan sebelumnya.
Sekadar informasi, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara plus denda Rp250 juta.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp46 juta, serta pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik, selama lima tahun sesudah selesai menjalani hukuman penjara.
Menurut jaksa, Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp255 juta dari Haris Hasanuddin Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, dan Rp91 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Padahal, sebagai Anggota DPR RI, Rommy tidak boleh menerima hadiah atau janji, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sebelumnya, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pascaterjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, di Surabaya, Jawa Timur. (rid/dwi)