Sabtu, 23 November 2024

Investasi Ilegal MeMiles, Polisi Panggil Empat Public Figure

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polda Jatim mengamankan barang bukti uang lebih dari Rp70 miliar dari investasi ilegal PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles, di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa public figure untuk diperiksa sebagai saksi. Ini terkait penyidikan kasus investasi ilegal yang dilakukan oleh PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, minggu ini ada empat public figure yang telah mendapat surat panggilan menjadi saksi. Masing-masing berinisial EDM, MT, AN, dan J.

Selain empat orang itu, ada juga beberapa public figure lainnya yang akan dipanggil. Di antaranya TM, ID, ZG, UGB dan MJ. Diduga, mereka juga mendapatkan reward atau bonus dari investasi ilegal yang dijalankan oleh MeMiles.

“Kita akan mendalami ya. Kita lihat nanti di penyidikan, mens reanya bagaimana, nanti akan kita ketahui,” kata Luki di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).

Luki mengaku, pihaknya belum bisa memastikan status tersangka pada public figure itu. Saat ini, mereka dipanggil untuk sebagai saksi. Namun, jika surat panggilan diabaikan atau public figure tidak hadir maka pihaknya tidak segan akan menjemputnya.

“Kita belum berani untuk menyatakan statusnya nanti gimana. Yang jelas orang-orang ini akan kami periksa. Kalau tidak datang, akan kita jemput,” terangnya.

Dalam perannya, kata Luki, para public figure ini diduga menerima imbalan sebagai endorser atau icon pemasaran MeMiles. Saat ditanya apakah mereka juga menerima uang, Luki mengaku masih dalam penyelidikan.

“Nanti kita sampaikan secara transparan, yang jelas, nanti kita bertahap. Banyak public figure, nanti kita sampaikan. Karena tujuan kami yang utama di sini menyelamatkan uang masyarakat yang mereka ini tertipu dan ingin kaya secara cepat,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menahan 4 orang tersangka. Di antaranya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay selaku Direktur Utama, Suhanda selaku Manager, Martini Luisa (dr Eva) selaku Motivator, dan Prima Hendika selaku Tim IT.

Selama 8 bulan beroperasi, MeMiles mengantongi omzet Rp761 miliar. Modusnya, mengajak orang ikut dalam bisnis mereka dengan menjanjikan penghasilan yang besar. Hanya dengan mendownload aplikasi MeMiles. Kemudian melakukan top up mulai dari Rp50ribu sampai Rp200 juta.

Setiap member yang berhasil merekrut member baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Padahal bonus itu didapat dari uang top up member yang belakangan masuk.

Bonus yang ditawarkan pun menggiurkan dan tidak sedikit masyarakat tertarik. Mulai dari mobil, motor, HP, dan lainnya. Namun demikian, investasi ini tidak memiliki jaminan dan membahayakan masyarakat.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp122,3 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Tersangka dijerat Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (ang/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs