Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) menjelaskan posisi partainya terkait pergantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) di DPR/DPRD.
Penjelasan itu menjawab pertanyaan wartawan menyangkut informasi bahwa OTT terhadap komisioner KPU berinisial WS adalah menyangkut PAW. Bahwa si penyuap hendak mempengaruhi KPU soal keputusan PAW terhadap seorang caleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan.
Informasi beredar menyebutkan KPU sudah memutuskan bahwa PAW yang sah adalah menyangkut caleg berinisial R. Dan keputusan itu berbeda dengan permintaan DPP PDIP yang memajukan caleg lain berinisial HM.
Hasto menjelaskan, pihaknya melihat bahwa proses PAW itu diikat dengan aturan tegas di UU. Maka tak ada ruang gerak bagi partai maupun KPU untuk bermain-main soal keputusan PAW. Sebab aturan di UU sangat ketat.
“PAW sudah dilakukan puluhan kali dan tidak ada sebuah proses negosiasi untuk PAW. Karena konfigurasi hukumnya sangat jelas dan tak bisa hal tersebut dinegosiasikan. Semua harus berpijak pada hukum,” kata Hasto di Kompleks JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Kata Hasto, pihaknya pernah mengalami berbagai hal menyangkut PAW. Salah satunya kemudian digugat. Dan pihaknya membutuhkan waktu dua tahun sampai gugatan itu selesai.
“Makanya partai harus hati-hati melakukan PAW,” imbuh Hasto.(faz/rst)