Minggu, 24 November 2024

OTT Bupati Sidoarjo, Pengesahan Perubahan Perda Pilkades Batal

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Saiful Ilah Bupati Sidoarjo setelah menerima penghargaan kategori Kepala Daerah Komitmen Tinggi Peduli Ketahanan Pangan dari Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur pada Selasa (19/11/2019), di Jatim Expo, Surabaya. Foto: Humas Pemkab Sidoarjo

Tertangkapnya Saiful Ilah Bupati Sidoarjo oleh KPK mengakibatkan batalnya persetujuan bersama Pemkab dengan DPRD Sidoarjo atas Dua Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna Rabu (8/1/2020). Salah satunya tentang Pilkades.

Rancangan Perubahan atas Perda 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar serentak di 173 Desa pada 19 April 2020 mendatang, seharusnya disetujui bersama dalam Rapat Paripurna di DPRD Sidoarjo hari ini.

Namun, karena Bupati Sidoarjo berhalangan hadir dalam rapat itu, Pemimpin Sidang Paripurna memutuskan persetujuan bersama ini batal, menunggu hasil konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur.

Pimpinan sidang menilai, Nur Ahmad Saifuddin Wakil Bupati Sidoarjo yang hadir di Rapat Paripurna hari ini, belum bisa mengambil keputusan strategis. “Kami akan konsultasi dulu. Hasil revisi akan jadi rujukan,” ujarnya.

Wakil Bupati Sidoarjo sepakat dengan langkah konsultasi itu. Yurisprudensi mengenai langkah terkait berhalangan hadirnya Abah Ipul di Rapat Paripurna harus segera dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Ini sudah pernah terjadi di daerah lain. Seperti di Pasuruan, Malang, dan Mojokerto. Jadi hari ini Perda itu belum bisa ditetapkan bersama menunggu hasil konsultasi dengan Gubernur Jatim,” katanya.

Selain Perubahan Perda Sidoarjo 8/2019 tentang Pilkades, seharusnya Rapat Paripurna hari ini juga mengagendakan persetujuan bersama Rancangan Perda tentang Kearsipan.

Mengenai batalnya penetapan Perda Pilkades, sangat dimungkinkan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Sidoarjo terdampak. Meski akan dilaksanakan April, pendaftaran calon kepala desa akan dibuka mulai 29 Januari 2020 mendatang.

Ada dua poin perubahan yang diusulkan elemen masyarakat desa dalam Perubahan Perda Pilkades. Pertama soal batasan usia maksimal calon kepala desa yang di Perda lama termuat 25 tahun-63 tahun. Kedua soal domisili calon kepala desa.

Usman Ketua DPRD Sidoarjo mengatakan, penetapan Perubahan Perda Kepala Desa ini memang mendesak, karena Perda itu akan menjadi acuan penyelenggaraan Pilkades oleh Panitia Penyelenggara, terutama di tahap pendaftaran calon kepala desa.

“Kami usahakan konsultasi ini secepatnya dilakukan karena Perda ini ditunggu oleh masyarakat dan menjadi acuan pelaksanaan Pilkades Sidoarjo 2020,” ujarnya.(den/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
33o
Kurs