Sabtu, 23 November 2024

Cari Bukti Gratifikasi, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR Fraksi Demokrat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhammad Nasir Anggota Fraksi Partai Demokrat yang ruang kerjanga digeledah Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Sabtu (4/5/2019). Foto: dpr.go.id

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Sabtu (4/5/2019), melakukan penggeledahan di salah satu ruang kerja Anggota DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ruangan yang digeledah dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, milik Muhammad Nasir Anggota Fraksi Partai Demokrat, di Gedung Nusantara I.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengonfirmasi, penggeledahan itu bagian dari proses verifikasi terkait dengan informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso Anggota DPR Fraksi Golkar yang sekarang berstatus tersangka korupsi.

“Ruangan yang digeledah adalah ruangan anggota DPR-RI, M.Nasir.KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penelusuran informasi dalam proses penyidikan dengan tersangka BSP. Diduga pemberian pada BSP tersebut terkait pengurusan DAK,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kegiatan itu, Febri menjelaskan KPK tidak melakukan penyitaan karena tidak menemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara.

Sementara itu, rencana pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui sumber dana gratifikasi, akan didalami lebih lanjut pada bulan Mei 2019.

“Saat ini telah diidentifikasi setidaknya ada tiga sumber dana gratifikasi yang diterima BSP. Namun, karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan, maka informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Kamis (28/3/2019), KPK menetapkan tiga orang tersangka korupsi terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Masing-masing Bowo Sidik Pangarso Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Golkar dan Indung pihak swasta sebagai tersangka penerima suap. Lalu, Asty Winasti Marketing Manager PT HTK tersangka pemberi suap.

Bowo selaku anggota Komisi VI DPR RI, diminta mengatur supaya PT Pupuk Indonesia Logistik melanjutkan penyewaan kapal PT HTK.

Sebagai imbalan, Bowo meminta komisi kepada PT HTK sebanyak 2 Dollar AS dari setiap metric ton pupuk yang terangkut.

Dari OTT di Jakarta, Tim KPK mengamankan uang diduga hasil gratifikasi sebanyak Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang sudah dimasukkan ke amplop, kemudian dikumpulkan di dalam 82 buah kardus dan dua kotak kontainer plastik. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs