Jumat, 22 November 2024

Pengusaha Camilan Berbahan Telur Busuk Dibekuk Polisi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi menunjukkan camilan yang menggunakan telur busuk di tempat produksinya di Lumajang. Foto: Humas Polda Jatim

Imam Syafi’i (47) warga Lumajang harus berurusan dengan polisi, karena telah menjual camilan bidaran berbahan dasar telur busuk. Hal itu sudah ia lakukan sejak 2014, dengan keuntungan yang didapatnya sekitar Rp4,5 juta untuk sekali produksi.

Kombes Pol Pitra Ratulangi Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, pelaku membeli telur busuk itu dari seseorang berinisial S di wilayah Probolinggo. Telur ia beli dengan harga Rp300 per butirnya. Dalam seminggu, pelaku bisa 4 kali memproduksi camilan.

“Sekira awal Januari 2020, kami menerima informasi ada kegiatan yang memproduksi makanan yang tidak layak. Yaitu kue camilan yang dilabeli Garuda. Kita menemukan ada campuran telur tidak layak,” kata Pitra, Selasa (7/1/2020).

Pitra mengungkapkan, penggunaan telur busuk sebagai bahan camilan itu sangat merugikan kesehatan masyarakat. Meski efeknya tidak langsung terjadi, tapi kalau dikonsumsi dalam jangka panjang juga bisa menimbulkan penyakit.

Selain menggunakan bahan yang tidak layak, lanjut dia, camilan tersebut juga tidak terdaftar di Balai BPOM dan Dinas Kesehatan setempat. Bahkan pelaku juga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

“Camilan ini banyak tersebar di daerah Tapal Kuda. Seperti Lumajang, Jember, dan lainnya. Memang saat ini baru satu tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah kalau memang ada orang lain yang terlibat. Untuk penyidikan lebih lanjut akan ditangani Polres Lumajang,” jelasnya.

“Motif dibalik ini, tentunya adalah bagaimana biar bisa memperoleh bahan-bahan murah dengan keuntungan yang besar. Ini tidak boleh, karena merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Bayu Wibowo Ignasius Kepala Dinas Kabupaten Lumajang mengatakan, telur busuk berpotensi mengandung bakteri e.coli. Ini tentunya akan berbahaya, terutama kalau dikonsumsi anak-anak. Karena bisa menimbulkan penyakit diare.

“Kematian di Indonesia itu antara lain untuk anak-anak selain radang paru-paru yaitu diare. Sehingga, penting menyajikan makanan yang sehat untuk anak. Untuk pewarna yang digunakan pada camilan itu masih kita cek ke laboratorium. Tapi kalau secara fisik sepertinya itu pewarna makanan. Tapi kita tunggu hasil lab aja,” kata dia.

Atas perbuatannya, Imam dijerat Pasal 135 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs