Sabtu, 23 November 2024

KPK Menetapkan Seorang Hakim PN Balikpapan sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK. Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menetapkan Kayat Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Oknum hakim tersebut terindikasi menerima suap terkait penanganan perkara penipuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada tahun 2018.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sudarman pihak swasta dan Jhonson Siburian pengacara sebagai tersangka pemberi suap.

“Sesudah meriksa bukti-bukti dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Diduga menerima suap KYT Hakim di PN Balikpapan,” kata Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, Sabtu (4/5/2019), di Kantor KPK, Jakarta Pusat.

Menurut Laode, Sudarman adalah terdakwa kasus pemalsuan surat tanah, yang menjalani persidangan di PN Balikpapan, di mana Kayat bertindak sebagai hakim yang memeriksa dan mengadili.

Usai sidang dakwaan, Hakim Kayat menemui Jhonson Siburian pangacara Sudarman, dan menawarkan bantuan untuk membebaskan kliennya dari jerat pidana, dengan imbalan Rp500 juta.

Sudarman setuju dengan tawaran hakim, tapi dengan catatan uang imbalan baru dibayar kalau divonis bebas dan sebidang tanah miliknya yang ada di Balikpapan laku terjual.

Pada persidangan bulan Desember 2018, Sudarman dituntut penjara lima tahun oleh jaksa. Tapi, pada sidang lanjutan, majelis hakim menolak tuntutan jaksa, dan membebaskan Sudarman.

Hakim Kayat sempat menghubungi Jhonson pengacara Sudarman, karena sampai lewat sebulan pascaputusan bebas, uang imbalan yang dijanjikan belum diberikan. Sementara Kayat akan pindah tugas ke Pengadilan di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Lalu, tanggal 3 Mei 2019, Jhonson pengacara Sudarman memberikan Rp200 juta kepada Kayat di sebuah restoran. Kemudian menyerahkan Rp100 juta lagi di PN Balikpapan.

Dalam proses transaksi penyerahan uang itu, Tim KPK menangkap tangan Hakim Kayat dengan barang bukti Rp100 juta di dalam kantong plastik dalam mobilnya, serta Rp28 juta di dalam tas.

KPK menemukan barang bukti tambahan berupa uang Rp99 juta di kantor Jhonson pengacara, yang diduga bagian dari imbalan untuk Hakim Kayat yang membebaskan kliennya dari hukuman.

Atas perbuatan yang disangkakan, Kayat terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs