Polisi akan memanggil Ustad Yusuf Mansur untuk dimintai keterangan. Ini terkait kasus perumahan fiktif berkedok syariah di Sidoarjo, yang memakan korban 32 orang lebih. Dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya mengatakan, pemanggilan Ustad Yusuf Mansur ini untuk kepentingan penyidikan. Sebab saat memperkenalkan Multazam Islamic Residence ke masyarakat, pihak pengelola sempat mengundang Ustad Yusuf Mansur sebagai motivator.
“Pada saat expo tahun 2016 lalu, sempat mengundang Ustad Yusuf Mansur sebagai motivator. Yang bersangkutan menyatakan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya,” kata Sandi, Senin (6/1/2020).
“Sampai saat ini, kita akan mencoba menghubungi yang bersangkutan (Ustad Yusuf Mansur, red) untuk menggali informasi terkait yang dilakukan tersangka dan perumahan,” tambahnya.
Pada konferensi pers yang digelar di Polrestabes Surabaya, Senin (6/1/2020), polisi membeberkan sejumlah barang bukti kasus perumahan fiktif itu. Salah satunya, aneka brosur pemasaran perumahan Multazam di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo.
Dari pantauan suarasurabaya.net, brosur pemasaran itu juga menampilkan foto Ustad Yusuf Mansur. Terkait apa keterlibatan Ustad Yusuf Mansur dengan bisnis perumahan fiktif itu, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita sedang koordinasikan, mudah-mudahan beliau (Ustad Yusuf Mansur, red) berkenan hadir untuk diperiksa,” kata Sandi.
Sementara itu, Abdul Rahman perwakilan Kantor Kementerian Agama Surabaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Meski mencatut syariah, masyarakat juga harus mengecek dokumen perizinan kepada pengembang.
“Perumahan itu prosesnya sama. Mohon dicek apakah sudah ada sertifikatnya. Prosedurnya itu selalu diutamakan, sehingga tidak menjadi hal-hal yang kurang baik. Artinya bahwa meskipun berbunyi syariah, mohon lebih berhati-hati,” kata dia.
Ari Suryono Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo mengatakan, pelaku hanya mengantongi izin lokasi untuk perumahan tersebut. Sedangkan izin lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dipenuhi.
“Adanya izin lokasi untuk memperoleh tanah pada tahun 2016. Tapi rupanya dari pihak developer sudah melakukan perubahan dan izin-izin lainnya masih belum dipenuhi. Seperti IMB dan izin lainnya. Tanah masih punya orang lain,” kata dia.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Sedikitnya ada 32 orang lebih yang menjadi korban, dengan kerugian mencapai ratusan miliaran rupiah.
Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya mengatakan, perumahan tersebut adalah Multazam Islamic Residence, yang dikelola oleh PT. Cahaya Mentari Pratama. Polisi menahan satu pelaku berinisial MS selaku Direktur Utama atau pihak pengelola.
Kepada korban, lanjut dia, pelaku menjanjikan perumahan yang dicicil sejak 2016 itu siap dihuni pada tahun ini. Namun kenyataannya lokasi yang dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan setelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain. (ang/iss/ipg)