Sabtu, 23 November 2024

Polisi Bongkar Perumahan Fiktif Berkedok Syariah, Kerugiannya Ratusan Miliar

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, Senin (6/1/2020). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya membongkar kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Sedikitnya ada 32 orang lebih yang menjadi korban, dengan kerugian mencapai ratusan miliaran rupiah.

Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya mengatakan, perumahan tersebut adalah Multazam Islamic Residence, yang dikelola oleh PT. Cahaya Mentari Pratama. Polisi menahan satu pelaku berinisial MS selaku Direktur Utama atau pihak pengelola.

Kepada korban, lanjut dia, pelaku menjanjikan perumahan itu siap dihuni pada tahun ini. Namun kenyataannya lokasi yang dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan setelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain.

“Iya itu ternyata tanah orang bukan milik tersangka atau PT. Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Terus ada laporan lain di Polda Jatim dan Polres Sidoarjo, itu belum terdata berapa orang korbannya,” kata Sandi, Senin (6/1/2020).

“Potensi kerugiannya cukup besar. Dari 4 laporan aja kerugiannya bisa mencapai Rp3,4 miliar. Apabila kalau dikumpulkan seluruh perumahan dengan tipe cluster itu bisa mencapai ratusan miliar,” tambahnya.


Barang bukti kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, Senin (6/1/2020). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Sandi juga mengungkapkan, pihaknya sempat mendatangi kantor pemasarannya di Jalan Rungkut Menanggal. Setelah didatangi, kondisi kantor ternyata sepi. Sejumlah pegawai yang pernah bekerja di sana sudah dipecat dan data-data di komputer terkait pemasaran perumahan itu juga dihapus.

Tidak lama kemudian, polisi menangkap MS selaku pihak pengelola. Dari pengakuannya, uang penjualan perumahan itu ia gunakan untuk kepentingan pribadinya. Polisi mengamankan dua rekening milik tersangka untuk diselidiki lebih lanjut.

“Kita akan dalami juga para korban yang di paguyuban untuk mencari tahu siapa agen pemasaran dan yang terlibat mengelola dana. Saat ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa oleh penyidik,” kata dia.

Sementara itu, Aris Ketua Paguyuban Korban Multazam Islamic Residence mengatakan, dari data yang dihimpunnya ada 32 korban. Dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar. Pihaknya mengaku, memang berharap uang para korban bisa kembali.

Namun yang terpenting saat ini, pihaknya ingin pelaku mendapatkan efek jera. Pihaknya akan mengawal kasus ini dan berharap pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni selain pasal penipuan, juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saat ini adalah fokus ke upaya hukum kepada tersangka untuk memberikan efek jera. Mungkin setelah itu kita akan menggali lagi pasal-pasal lainnya. Untuk uang itu kembali ke masyarakat, masih berharap. Tapi untuk saat ini yang kita fokuskan adalah jeratan hukum untuk tersangka. Kita akan kawal kasus ini,” kata dia.

“Dari 32 orang itu ada yang posisinya masih mencicil, ada juga yang sudah lunas. Kalau mencicilnya itu sejak tahun 2016,” terangnya.

Sementara itu, salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sistem syar’iah yang ditawarkan pelaku, yang membuat masyarakat cukup tertarik. Misalnya, tidak ada denda apabila telat membayar angsuran per bulannya.

“Sistem pembayaran kan syariah, jadi kayak telat gitu gak apa-apa. Gak dikenakan denda, terus gak ada bunganya,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Pasal lainnya juga akan dipertimbangkan untuk menjerat pelaku. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs