Sabtu, 23 November 2024

Transaksi Dolar Palsu Digagalkan, Polisi Amankan Seorang Pria di Hotel Surabaya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Pitra Ratulangi Dirreskrimum Polda Jatim saat menggelar rilis terkait penangkapan satu pelaku pengedar dolar palsu di salah satu hotel Surabaya, di Mapolda Jatim, Senin (6/1/2020). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim menangkap satu pelaku pengedar dolar palsu di salah satu hotel Surabaya. Dari tangan pelaku laki-laki berinisial MY (53), polisi mengamankan 1.000 lembar uang Dolar Amerika Serikat palsu dalam pecahan 100 dolar.

Kombes Pol Pitra Ratulangi Direskrimum Polda Jatim mengatakan, kasus itu terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya jual beli dolar palsu. Pelaku MY hendak menjual dolar palsu itu ke seseorang asal Jakarta dengan harga Rp 8.000 per dolarnya.

Jual beli itu rencananya berlangsung di salah satu hotel Surabaya. Namun belum sempat menjual dolar palsu itu, MY digerebek petugas dari Tim Resmob Jogoboyo. Kemudian dia digelandang ke Mapolda Jatim, bersama ribuan lembar dolar palsunya.

“Jadi dolar palsu ini belum sempat diedarkan. Pelaku baru-baru ini saja melakukan aksinya. Dari pengakuan pelaku, dia dulu pernah coba mengedarkan tapi ternyata tidak laku. Terus waktu dijual kemarin, keburu terbongkar,” kata Pitra, Senin (6/1/2020).

Pitra mengungkapkan,1.000 lembar dolar palsu dengan pecahan 100 dolar itu kalau dirupiahkan bisa mencapai Rp1 miliar. Pelaku MY mendapatkan dolar palsu itu dari seorang berinisial ST, yang saat ini masih buron. Peran ST diduga yang mencetak dolar palsu itu.

“Kalau fisiknya sekilas mirip dengan aslinya. Tapi kalau kita dalami dari segi kasar lembutnya itu beda, dan hologramnya tidak ada. Kita berpesan hati-hati dengan uang palsu. Kalau ragu, bawa saja ke Bank untuk dicek keasliannya,” jelasnya.

“Kita masih dalami kasus ini ya. Termasuk peran ST apakah benar perannya mencetak dolar palsu ini apa tidak. Kemudian mau diedarkan ke mana dan motivasinya apa juga masih didalami,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku MY dijerat Pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang Dolar Amerika. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ang/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs