Sabtu, 23 November 2024

KPSN Undang PSSI Hadiri Pertemuan 11 Mei Bahas KLB

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Logo PSSI

Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) mengundang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menghadiri pertemuan KPSN yang digelar pada Sabtu, 11 Mei 2019 di Yogyakarta untuk membahas kongres luar biasa (KLB).

“Kami ingin membuka jalan dialog dengan PSSI,” ujar Esti Puji Lestari anggota KPSN yang juga Presiden klub Persijap Jepara usai pertemuan KPSN di Jakarta.

Esti melanjutkan, agenda dalam pertemuan tersebut adalah untuk mempercepat pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) yang di dalamnya termasuk agenda pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota komite eksekutif PSSI.

Menurut dia, pemilihan pucuk pimpinan dan pejabat teras PSSI dalam waktu sesegera mungkin menjadi salah satu cara membuat persepakbolaan Indonesia lebih baik.

“Itu menjunjung tinggi semangat pembersihan sepak bola agar persepakbolaan menjadi bermartabat,” tutur Esti, seperti dilansir Antara.

Anggota KPSN lainnya yakni Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Sulawesi Tenggara Sabaruddin Labamba menyatakan, sebagai salah satu pemilik suara (voter) PSSI, dirinya ingin agar KPSN dan PSSI duduk bersama untuk mencari solusi soal KLB.

Sabaruddin tidak mau ada lagi korban-korban berjatuhan akibat semrawutnya masalah persepakbolaan nasional.

“Semua pihak harus cepat mencari jalan keluar,” kata dia.

KPSN sendiri tidak setuju dengan jadwal pelaksanaan KLB versi PSSI yaitu 13 Juli 2019, terutama di KLB itu tidak ada agenda pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota komite eksekutif PSSI.

Menurut KPSN, penentuan tanggal itu tidak sesuai dengan Statuta PSSI yang menyatakan KLB harus berlangsung tiga bulan setelah KLB diputuskan untuk digelar.

Ayat 2 pasal 30 Statuta PSSI menyatakan, “Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari jumlah delegasi (Pasal 23) membuat permohonan tertulis. Permintaan ini harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan”.

Lalu, masih di ayat itu, “Kongres luar biasa harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila kongres luar biasa tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, anggota bisa meminta bantuan dari FIFA.

PSSI, melalui mekanisme keputusan komite eksekutif (exco), pada 19 Februari 2019 memutuskan untuk menggelar KLB.

Dalam rapat exco yang berlangsung Kamis (2/5/2019), PSSI memastikan KLB digelar pada 13 Juli 2019, yang artinya empat bulan setelah keputusan KLB, dengan tiga agenda utama yakni revisi statuta PSSI, revisi kode pemilihan PSSI serta memilih anggota baru untuk komite pemilihan dan komite banding pemilihan.

Untuk pemilihan 15 anggota komite eksekutif PSSI yang terdiri dari ketua umum dan dua wakil ketua umum, serta 12 anggota, PSSI mengikuti saran FIFA yaitu dilakukan saat kongres biasa PSSI di bulan Januari 2020.

Saat ini, KPSN dalam upaya untuk mengumpulkan setidak-tidaknya 2/3 dari total 85 voters PSSI untuk mempercepat pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) dan memilih ketua umum, wakil ketua umum dan anggota komite eksekutif.

KPSN menggelar pertemuan dengan beberapa voter PSSI pada Sabtu (4/5/2019) di Jakarta untuk membicarakan KLB.

Pertemuan bertema “Transparansi Menuju Prestasi Sepak Bola Indonesia” itu dihadiri 28 voters PSSI. Sebanyak 10 voters lain mengirimkan surat dukungan untuk KPSN.(ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs