Sabtu, 23 November 2024

Lahan Produktif Jatim Terus Menyusut, Dinas Pertanian Minta Pemda Bikin Perda

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Penyusutan lahan produktif di Jatim rata-rata mencapai 1.000 hektare per tahun menurut data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan) Jawa Timur. Dampaknya, produksi pertanian berkurang.

Hadi Sulistyo Kepala Distan Jatim mengatakan lahan produktif di Jawa Timur saat ini seluas 1,2 juta hektare. Sedangkan luas panen produksi pertanian di Jatim 1,8 juta hektare.

“Karena luas lahan produktif terus berkurang, otomatis produksi pertanian kita juga akan berkurang,” kata Hadi, Jumat (3/1/2020).

Untuk mengatasi penyusutan lahan produktif di Jatim ini Hadi mengimbau pemerintah kabupaten/kota yang belum punya Perda Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) segera merancangnya.

Perda LP2B akan menjadi rambu larangan pembangunan permukiman atau gedung di lahan produktif. “Jadi pembangunan tidak boleh ke daerah produktif. Bisa dituntut (secara hukum),” katanya.

Distan Jatim terus menyosialisasikan tentang perlunya Perda LP2B ini dengan cara berkoordinasi dengan dinas pertanian kabupaten/kota. Termasuk dengan mendorong bupati/wali kotanya.

“Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, yang sudah punya Perda LP2B baru 14 kabupaten/kota,” kata Hadi. “Ini yang perlu kami tingkatkan. Kami dorong terus agar segera merancangnya,” ujarnya.

Adapun 14 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan LP2B antara lain.

1. Tulungagung (Perda 18/2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian)

2. Ngawi (Perda 11/2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian)

3. Kota Batu (Perda 14/2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

4. Bangkalan (Perda 5/2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian)

5. Mojokerto (Perda 6/2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

6. Madiun (Perda 1/2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

7. Malang (Perda 6/2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

8. Gresik (Perda 7/2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

9. Probolinggo (Perda 10/2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

10. Lamongan (Perda 12/2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

11. Trenggalek (Perda 2/2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

12. Situbondo (Perda 4/2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

13. Sumenep (Perda 2/2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

14. Lumajang (Perda 7/2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs