Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba di Awal Tahun 2020

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Satnarkoba Polrestabes Surabaya menembak mati seorang pengedar narkoba, RW (28) warga Petemon, Surabaya pada awal tahun 2020, Kamis (2/1/2020). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menembak mati seorang pengedar Narkoba, RW (28) warga Petemon, Surabaya pada awal tahun 2020, Kamis (2/1/2020).

Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan dari kasus peredaran 1.500 pil happy five yang sudah diungkap lebih dulu di akhir tahun 2019.

“Beberapa waktu lalu, kita merilis adanya peredaran pil happy five. Yang ditangkap oleh Satnarkoba yang awalnya untuk perayaan tahun baru. Dari pengembangan jaringan tersebut, didapat informasi ternyata masih ada jaringan lainnya yang akan melakukan transaksi di wilayah surabaya dan sekitarnya,” ujar Kombes Pol Sandi saat menggelar konferensi pers di depan Kamar Mayat RSUD Dr. Soetomo, Surabaya pada Kamis (2/1/2020).


Kombes Pol Sandi saat menggelar konferensi pers di depan Kamar Mayat RSUD Dr. Soetomo, Surabaya pada Kamis (2/1/2020). Ditunjukkan sejumlah barang bukti. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa RW akan melaksanakan transaksi narkoba sebanyak 50 butir inex dan setengah ons sabu-sabu di daerah Petemon, Surabaya. Polisi akhirnya berhasil menggagalkan transaksi tersebut. Ketika digeledah, polisi menemukan plastik kuning semacam selotip yang biasa digunakan untuk mengirimkan paket. “Kami menduga dia ini bukan kurir biasa,” kata Sandi.

RW akhirnya diminta untuk menunjukkan gudang tempat menyimpanan narkoba. Bersama RW, polisi akhirnya berangkat menuju sebuah gudang daerah Jabon, Porong, Sidoarjo. Namun, di gudang tersebut, RW meraih sebuah tas ransel. Lalu ia mengeluarkan sebilah parang dan menyerang petugas. Akibatnya, polisi menembak bagian dada tersangka.

“Tersangka berusaha menyerang petugas dan di dalam gudang di daerah Jabon tersebut, disana ada pisau penghabisan yang digunakan melawan petugas. Sehingga kita tindak tegas pelaku. Pelaku meninggal dunia ketika perjalanan menuju Rumah Sakit,” jelasnya.

Dari gudang tersebut, Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 1,5 kilogram sabu dan 950 butir inex. Selain itu, juga ada beberapa barang bukti lain dari tangan tersangka seperti alat timbang, pisau penghabisan, dan catatan pembeli narkoba. (bas/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs