Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi tahun 2020 sebesar 15,87 juta kiloliter (kl), atau meningkat 5,03 persen dari tahun sebelumnya.
anshurullah Asa Kepala BPH Migas Fmerinci kuota tersebut terdiri dari minyak solar sebesar 15,31 juta kl dan minyak tanah (kerosene) sebesar 560.000 kl. Kuota ini telah ditetapkan berdasarkan Nota Keuangan RAPBN Tahun 2020 oleh Komisi VII DPR RI dan Badan Anggaran.
“Dua badan usaha yang mendapatkan kuota BBM subsidi tahun 2020 adalah PT Pertamina sebesar 15,636 juta kl dan PT AKR Corporindo sebesar 234.000 kl,” kata Fanshurullah dalam Penyerahan SK Kuota BBM Subsidi di Kantor BPH Migas Jakarta, Senin (30/12/2019).
Ada pun Pertamina mendapatkan kuota BBM bersubsidi untuk jenis minyak solar sebesar 15,31 juta kl dan minyak tanah 560.000 kl. Sedangkan PT AKR Corporindo mendapat kuota BBM bersubsidi untuk minyak solar sebesar 234.000 kl.
Sementara itu, untuk jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau jenis premium, kuota yang ditetapkan sebesar 11 juta kl yang diserahkan pada PT Pertamina. Besaran ini sama dengan kuota yang diberikan BPH Migas pada tahun 2018.
Untuk penyaluran JBT 2020, PT Pertamina (Persero) memiliki penyalur eksisting sebanyak 5.726 penyalur, penyalur on progress sebanyak 13 penyalur, penyalur BBM Satu Harga eksisting sebanyak 160 penyalur.
PT AKR Corporindo Tbk. memiliki penyalur eksisting sebanyak 112 penyalur dan penyalur BBM Satu Harga eksisting sebanyak 10 penyalur.
Untuk penyalur JBKP 2020, PT Pertamina (Persero) memiliki penyalur eksisting sebanyak 4.670 penyalur, penyalur dalam pembangunan sebanyak 13 penyalur, penyalur BBM Satu Harga eksisting sebanyak 151 penyalur.
Sesuai dengan provinsinya, Jawa Timur mendapatkan kuota terbanyak, yakni 2,37 juta kl untuk BBM bersubsidi jenis minyak solar dan 1,4 juta untuk BBM jenis premium.(ant/tin/ipg)