Jumat, 22 November 2024
Refleksi 5 Tahun Penutupan Dolly

Warga Menagih Janji Pemberdayaan Ekonomi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dialog warga eks lokalisasi Jarak-Dolly yang berlangsung di Balai RW XI Jl. Putat Jaya Barat 9 B Surabaya, Senin (30/12/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

“Lima tahun sudah penutupan lokalisasi Jarak-Dolly Surabaya”. Begitu banner yang terpampang di depan peserta dialog warga eks lokalisasi Jarak-Dolly yang berlangsung di Balai RW XI Jl. Putat Jaya Barat 9 B Surabaya, Senin (30/12/2019).

Dialog rakyat yang berlangsung dua jam itu, banyak merefleksi nasib warga pasca penutupan lokalisasi lima tahun silam.

Benardi Sekjen Perkumpulan Forsa Pancadarma Lokamandiri (FPL) menilai, janji Pemkot Surabaya untuk menyejahterakan warga eks lokalisasi belum terealisasi. Bahkan, kata dia, UMKM yang digadang-gadang mampu menjadi peluang ekonomi baru juga tak banyak berdampak bagi masyarakat.

“Pemkot melalui RT/RW, kelurahan dan kecamatan dulu itu sudah mendata warga terdampak dari penutupan lokalisasi. Sampai sekarang, sudah 5 tahun belum ada jawaban nyata,” ujar Benardi, selesai acara.

Benardi mengatakan, dampak ditutupnya lokalisasi Jarak-Dolly sangat nyata dirasakan warga. Sebab, saat itu warga benar-benar menggantungkan nafkah di lokalisasi itu.

“Mulai tukang masak, tukang becak, tukang bersih-bersih, tukang cuci, dan penjual kopi bergantung ekonominya saat itu. Sekarang kami bingung,” katanya.

Sementara itu Hariyanto Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya yang menjadi salah satu narasumber mengatakan, kebanyakan warga memang mempertanyakan janji Pemkot Surabaya yang pernah disampaikan pasca penutupan dolly. Dua janji Pemkot Surabaya itu adalah menjadikan Dolly sebagai Kampung Wisata dan sentra UMKM.

“Mereka menginventarisir dua masalah soal janji Pemkot Surabaya pasca penutupan lokalisasi yakni menjadikan Kampung Wisata dan sentra UMKM. Janji itu mungkin tidak bisa cepat. Sehingga mereka juga mengajukan gugatan hukum, yang isinya bukan menginginkan lokalisasi kembali buka, tapi mereka ingin ekonomi mereka sejahtera,” katanya.

Menurut Hariyanto, pasca 5 Tahun Penutupan Dolly, untuk pemberdayaan masyarakat sekaligus pengembangan perekonomian di kawasan ini, harus dimulai dari pembentukan Kesadaran Hukum.

“Adanya pergantian dari kehidupan serba nyaman dan mudah cari uang saat masa kejayaan Dolly. Kemudian saat Dolly tutup, masyarakat merasakan sulitnya cari uang dan beratnya memulai usaha UMKM atau usaha rintisan,” katanya.

Menghadapi perubahan revolusioner seperti itu, kata Hariyanto diperlukan semacam Hijrah Ekonomi yang dilatari kesadaran hukum. Yakni, keberanian untuk berubah dari perekonomian yang ilegal ke arah legal.

“Dulu, Dolly merupakan pusat bisnis prostitusi, terdapat human trafficking, beredarnya narkoba dan miras serta bisnis ilegal melanggar hukum lainnya. Kini pasca Dolly ditutup, masyarakat di sini dituntut untuk menggerakkan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs