Muhammad Hatta Ali Ketua Mahkamah Agung RI menyebut terdapat kekurangan tenaga hakim di sejumlah pengadilan di Indonesia.
“Kami merasakan kami ini sudah kekurangan tenaga hakim. Banyak pengadilan kelas II di beberapa daerah sudah minta dispensasi kepada Ketua MA untuk bersidang dengan hakim tunggal,” kata Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Ia menuturkan pengadilan yang mengajukan dispensasi menyebut hanya memiliki 3-5 hakim dan jumlah hakim itu tidak mencukupi untuk persidangan selalu dengan majelis.
Menanggapi permintaan dispensasi itu, tercatat selama 2019, Ketua Mahkamah Agung menerbitkan 131 surat izin melakukan persidangan hakim tunggal di pengadilan negeri, pengadilan agama dan mahkamah syariah.
“Dalam surat dispensasi sidang dengan hakim tunggal saya tambahkan catatan apabila jumlah hakim cukup otomatis sidang majelis hakim agar tidak perlu dibatalkan dispensasi, akan makan waktu lama,” ungkap Hatta Ali.
Apalagi sepanjang 2019, sebanyak 59 hakim meninggal dunia dengan rincian 23 orang hakim peradilan agama, 34 hakim peradilan umum dan dua hakim agung.
Mayoritas hakim yang meninggal tersebut, tutur dia, disebabkan sakit jantung dan tidak mendapatkan perawatan terbaik karena tidak ditanggung BPJS.
Diharapkan kekurangan tenaga hakim akan segera teratasi dengan adanya 1.585 orang calon hakim yang sedang menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu.
Kandidat yang berhasil menyelesaikan program itu akan segera diusulkan menjadi hakim untuk mengisi formasi di pengadilan-pengadilan yang kekurangan tenaga hakim, khususnya pengadilan baru dioperasikan.(ant/iss/ipg)