Sabtu, 23 November 2024

YKP Permudah Sertifikasi Tanah Bagi Nasabah

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Konferensi Pers YKP di Humas Pemkot Surabaya. Foto: Istimewa.

Seluruh nasabah Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang telah melunasi pembayaran angsuran tapi belum memiliki sertifikat tanah dipermudah pengurusannya.

Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini diinisiasi oleh YKP bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan 2 serta Bank Jatim.

Maria Theresia Ekawati Rahayu Ketua Pengurus YKP sekaligus Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki YKP, sebanyak 2.373 rumah yang belum memiliki sertifikat tanah. Setelah dibukanya program PTSL ini sejak 6 Desember 2019, ada sebanyak 726 rumah yang mengajukan sertifikasi hingga 27 Desember 2019 ini.

“Jadi, masih ada sekitar 1.647 rumah yang belum memiliki sertifikat. Karenanya, dia berkali-kali meminta kepada warga untuk memanfaatkan program ini, karena ini sangat mudah dan pelayanannya terintegrasi serta bisa dilakukan di kelurahan masing-masing,” kata Yayuk saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (27/12/2019).

Menurut perempuan yang akrab disapa Yayuk ini, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk memanfaatkan program PTSL ini. Ia juga memastikan bahwa hari Sabtu dan Minggu pun akan membuka pelayanan karena jumlahnya masih sangat banyak yang belum mengurus.

“Hari libur pun, Sabtu dan Minggu kami tetap buka. Sedangkan pada hari terakhir, Selasa (31/12/2019), akan dibuka sampai pukul 15.00 WIB, sebab menyesuaikan dengan perbank-an,” katanya.

Yayuk juga memastikan bahwa apabila sampai penutupan masih ada yang belum mendaftar sertifikasi itu, maka pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk mengurus sendiri-sendiri. Tentunya, pelayanan itu tidak akan terintegrasi seperti program PTSL saat ini.

“Jika tetap tidak disertifikatkan, berarti rumahnya ya tidak memiliki sertifikat,” tegasnya.

Sementara itu, Yusron Sumartono Bendahara YKP yang sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menjelaskan, dari total 1.647 rumah yang belum mengajukan, pihaknya juga sempat melakukan survie ke lapangan. Hasilnya, ternyata diketahui bahwa rumah mereka banyak yang sudah kosong dan ada pula yang sudah pindah tangan.

“Melalui informasi dari media ini, kami berharap para pemiliknya segera memanfaatkan program ini, baik yang rumahnya sudah kosong atau pindah tangan,” katanya.

Yusron kembali menjelaskan bahwa apabila ada nasabah yang memiliki kendala dalam pembiayaannya, maka bisa mengajukan skema kredit ke Bank Jatim dengan jangka angsuran 3 tahun. Selain Bank Jatim, bisa juga mengajukan kredit ke bank lainnya dengan syarat-syarat tertentu.

“Soalnya, dari total 726 nasabah yang sudah mengajukan sertifikasi, ada beberapa yang mengajukan kredit dengan bank lain, ada yang mengajukan kredit dengan bank BRI karena pensiunannya berada di bank tersebut, tidak apa-apa bagi kami,” tegasnya.

Yusron menambahkan, setidaknya ada 11 kelurahan yang warganya ada nasabah YKP, yaitu Kelurahan Gayungan, Menanggal, Mojo, Kalirungkut, Medokan Ayu, Penjaringan Sari, Kendangsari, Siwalankerto, Tenggilis Mejoyo, Jemur Wonosari dan rungkut kidul.

“Jadi, untuk mengurus ini, cukup ke kelurahan saja, tapi kalau mau mengurus ke kantor YKP langsung tidak apa-apa,” tegasnya.

Ia menjelaskan, program ini memang dikhususkan untuk nasabah YKP dulu. Namun, apabila peminatnya sangat banyak, maka bukan tidak mungkin Pemkot Surabaya akan membuat fasilitas yang sama untuk umum.

“Jadi, bagi nasabah YKP, mohon ini dimanfaatkan dengan baik sebelum tutup. eman,” katanya. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs