Polisi bekerjasama dengan Brimob mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyerangan dengan menyiram air keras kepada Novel Baswedan.
“Pelaku dua orang inisial RM dan RB. Keduanya anggota Polri aktif,” kata Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Kabareskrim Polri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Melengkapi keterangan Kabareskrim, Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono Karopenmas Mabes Polri mengatakan, keduanya diamankan di Jalan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. “Tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Argo menjelaskan, pengamanan ini dapat dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan penyidikan. Di antaranya olah TKP sebanyak 7 kali dan memeriksa puluhan saksi.
Sebelumnya, Joko Widodo Presiden RI memberikan waktu kepada Jenderal Pol Idham Azis Kapolri yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.
Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
Lalu pada 19 Juli 2019, Presiden pernah memberikan waktu 3 bulan kepada Tito untuk menyelesaikan kasus tersebut.(iss/ipg)