Sabtu, 23 November 2024
Kumpulkan Menteri di Istana Bogor

Presiden Bahas Penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019). Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden pada Jumat (27/12/2019), menggelar rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Bersama jajaran menteri dan pejabat setingkat menteri, Presiden membahas penyusunan naskah akademik dan draf dari RUU tersebut, yang rencananya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Januari 2020.

Dalam pengantar rapat, Presiden menekankan substansi RUU yang akan menyelaraskan sejumlah undang-undang dan pasal tersebut menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga.

Maka dari itu, Jokowi mengingatkan perlunya keterpaduan dan sinkronisasi agar visi besar dari RUU tersebut terlihat.

“Saya minta visi besar dan kerangka kerjanya harus memiliki fokus yang jelas, agar dijaga konsistensinya. Kita harus betul-betul sinkron,” ujarnya.

Jokowi menambahkan, RUU tersebut jangan sampai menjadi tempat penampungan sejumlah keinginan kementerian dan lembaga, apalagi sampai disusupi kepentingan lain yang tidak relevan dengan tujuan utamanya.

“Tolong dicek, hati-hati, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan titipan yang tidak relevan. Cek betul,” tuturnya.

Lebih lanjut, Presiden meminta jajarannya berkonsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan mengenai substansi RUU, dan memberikan akses seluas-luasnya kepada publik sebelum diajukan kepada DPR.

Kepala Negara minta proses penyusunan RUU tersebut juga menerapkan prinsip keterbukaan.

Selain itu, bersamaan dengan proses penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, jajaran terkait juga sudah harus mempersiapkan regulasi turunan dari RUU yang tengah disusun.

Hal itu untuk memudahkan pemerintah mengeksekusi program, segera sesudah mendapatkan persetujuan DPR.

“Kita ingin kerja cepat. Regulasi turunan dari omnibus law baik dalam bentuk rancangan Peraturan Pemerintah (PP), revisi PP, mau pun rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Harus dikerjakan secara paralel. Itu akan memudahkan para pemangku kepentingan untuk memahami arsitektur besar dari omnibus law yang kita kerjakan, juga akan mempercepat proses eksekusinya di lapangan setelah rancangan disetujui DPR,” paparnya.

Sekadar informasi, waktu membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin (16/12/2019), Presiden mengatakan, setidaknya ada tiga RUU Omnibus Law yang akan diajukan oleh pemerintah kepada DPR.

Masing-masing RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan yang ketiga RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs