Jumat, 22 November 2024

LBH Surabaya: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Masih Marak

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Catatan akhir tahun 2019 LBH Surabaya. Foto: LBH Surabaya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melalui siaran persnya meminta negara berperan aktif dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak perempuan.

“Pemerintah baik Pusat dan Daerah harus membuat kebijakan dalam hal perlindungan perempuan, anak, kelompok minoritas agama serta minoritas gender dan identitas yang selama ini menjadi kelompok rentan yang terlanggar haknya serta memastikan tidak ada pelanggaran serta diskriminasi kepadanya,” tulis LBH Surabaya dalam siaran pers, Senin (23/12/2019).

Menurut LBH Surabaya, Kota Surabaya merupakan daerah yang paling banyak dalam setiap tahunnya untuk menjadi tempat terjadinya pelanggaran terhadap perempuan.

Semakin banyaknya pelanggaran yang setiap tahunnya menimpa perempuan, ini membenarkan bahwa perempuan adalah termasuk kelompok rentan, yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.

Sepanjang tahun 2019, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat ada 259 korban pelanggaran terhadap hak perempuan yang terjadi di Jawa Timur. Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah kasus pelanggaran terhadap perempuan terus mengalami peningkatan.

Sementara itu, lebih mendalam, berdasarkan monitoring media massa dan data kasus LBH Surabaya pada 2019, kasus pemerkosaan berjumlah 45 kasus.

Kota Surabaya, menurut LBH Surabaya, juga tetap menjadi daerah nomor satu di Jawa Timur yang rawan terjadi pelanggaran terhadap hak anak. Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah kasus pelanggaran terhadap anak mengalami kenaikan.

Sepanjang tahun 2019, LBH Surabaya mencatat sebanyak 179 kasus yang korbannya mencapai 306 anak di Provinsi Jawa Timur menjadi korban tindak pidana kekerasan.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs