Senin, 25 November 2024

Refleksi Akhir Tahun, DPD RI Akan Mereview Peraturan Daerah

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kegiatan diskusi refleksi akhir tahun yang dihadiri para DPD di salah satu hotel di Surabaya, Minggu (22/12/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Menjelang pergantian tahun, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI menggelar refleksi akhir tahun. Mereka paparkan capaian dan target di hadapan media massa dan perwakilan elemen masyarakat, termasuk mahasiswa.

Kegiatan diskusi refleksi akhir tahun yang dihadiri para DPD di salah satu hotel di Surabaya, Minggu (22/12/2019). Para pimpinan DPD RI baik Ketua DPD dan tiga Wakil Ketua DPD RI hadir di acara refleksi ini.

La Nyalla Mahmud Mattalitti Ketua DPD RI mengatakan, sepanjang 2019, sejak Januari lalu, DPD RI telah menghasilkan 39 keputusan. Satu di antaranya RUU Daerah Kepulauan yang jadi Prolegnas Prioritas.

La Nyalla berharap RUU itu dapat diputuskan menjadi undang-undang pada 2020 mendatang, sehingga peraturan itu dapat mengurangi gap dan ketimpangan antardaerah di Indonesia.

Secara rinci keputusan DPD lainnya terdiri dari lima rancangan undang-undang, dua pandangan pendapat, empat pertimbangan, 19 hasil pengawasan, tiga rekomendasi, dan lima pertimbangan terkait anggaran.

La Nyalla mengatakan, ke depan fungsi legislasi DPD RI harus diprioritaskan pada Rancangan Undang-Undang yang benar-benar bermanfaat bagi daerah. Demikian halnya produk DPD lainnya.

“Lembaga ini harus menjadi katalisator pembangunan daerah. Wajah Indonesia adalah wajah 34 provinsi kita. Jika daerah maju dan berdaya saing, Indonesia akan maju dan berdaya saing,” ujarnya.

La Nyalla mengatakan, dia selalu menekankan kepada para senator DPD RI agar masalah di daerah yang sampai ke Senayan DPD harus membantu mencarikan solusinya.

“Kita bantu jalan keluarnya, di situlah sejatinya peran DPD RI. Memberi manfaat kepada daerah. Memastikan program dan kebijakan pemerintah berjalan di daerah, dinikmati masyarakat di daerah,” ujarnya.

Salah satu fungsi penting DPD RI untuk memajukan daerah, kata La Nyalla, adalah kewenangan melakukan review dan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda).

“Karena fakta di lapangan, ada Perda yang justru menghambat percepatan pembangunan di daerah. Atau malah menjadi pemicu ekonomi biaya tinggi bagi pelaku usaha di daerah,” katanya.

Dia mencontohkan, perizinan usaha yang seharusnya sederhana dan cepat sebagaimana yang diharapkan Joko Widodo Presiden, menjadi lebih sulit dan lama karena adanya aturan tambahan.

“Ke depan, ini yang harus kami review. Selain itu, DPD RI juga akan meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, untuk memastikan semua paket kebijakan ekonomi pemerintah terlaksana di lapangan,” ujarnya.

Tidak hanya dengan pemerintah, La Nyalla mengatakan, DPD RI juga menjalin kerja sama dengan lembaga lain. Salah satunya Kamar Dagang Indonesia, demi memastikan agar pengusaha di daerah dapat merasakan manfaat kebijakan ekonomi pemerintah.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs