Selasa, 26 November 2024

Jasa Raharja Jamin Santunan Kecelakaan Beruntun di Purwodadi

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Petugas Jasa Raharja saat menjenguk korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Malang-Surabaya, tepatnya di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Ahad (22/12/2019). Foto: Antara

PT Jasa Raharja menjamin santunan korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Malang-Surabaya, tepatnya di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Ahad (22/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Seluruh korban akan dapat santunan perlindungan Jasa Raharja,” ujar Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur Suhadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Ahad.

Dari data yang dimiliki PT Jasa Raharja, terdapat tujuh korban meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

Identitas korban meninggal dunia, yakni Jalil Ikrom asal Kecamatan Kemintenmojo Kabupaten Kediri, kemudian Abdul Mukti, Luluk, Lilik, Sohibul yang sama-sama asal Kecamatan Pohjentrek Kota Pasuruan, Gufron asal Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan dan Nur Kholis asal Kecamatan Kraton Kota Pasuruan.

Sedangkan, korban luka-luka yaitu Maulana asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Siti marfuah serta Nurhayati yang sama-sama berasal dari Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

“Kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya terhadap peristiwa tersebut. Untuk korban luka kami doakan segera pulih,” ucapnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia akan menerima santunan dari Jasa Raharja.

Santunan diberikan melalui ahli waris masing-masing sebesar Rp50 juta.

“Kepada korban atas nama Gufron telah kami serahkan santunannya dan dikirim melalui rekening ahli waris,” katanya.

Kepada korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya PPPK maksimal sebesar Rp1 juta serta ambulans dari tempat kejadian perkara ke rumah sakit sebesar maksimal Rp500 ribu.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk pengobatan korban luka-luka,” tuturnya.(ant/tin/iss)

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
26o
Kurs