Sabtu, 23 November 2024

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung di Surabaya Dijamin Gratis

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Foto: surabaya.go.id

Pemkot Surabaya memastikan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung di Surabaya tidak dipungut biaya alias gratis.

Biaya pengurusan SLF di Surabaya itu sudah termuat dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Lasidi Kabid Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipta Karya) Surabaya yang mengatakan itu.

Meski gratis, dia menegaskan, penerbitan SLF baru bisa dilakukan kalau semua persyaratan wajib sudah dilengkapi oleh pemohon SLF.

“Tidak ada biaya. Kalau ternyata ada, itu dari luar (konsultan). Kalau dikerjakan sendiri gratis. Tapi ada pemohon yang tidak ada waktu meminta bantuan orang lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2019).


Brosur pengurusan SLF. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi pemohon dalam pengajuan izin SLF. Pemohon harus datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) membawa berkas-berkas sesuai persyaratan.

Dinas Cipta kemudian melakukan penelitian berkas-berkas yang diajukan. Jika bangunan gedung seluas 2500 meter persegi lebih, rumah susun atau apartemen, maka akan ada pembahasan rapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

OPD yang akan terlibat di rapat itu antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, dan Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan.

“Selanjutnya, akan ada survei lokasi dan peninjauan di lapangan. Apabila sudah sesuai dengan semua persyaratan yang dilampirkan, selanjutnya OPD Teknis akan memberi rekomendasi Laik Fungsi,” katanya.

Setelah semua rekomendasi keluar, Lasidi memastikan SLF akan terbit dan pemohon bisa mengambil SK SLF beserta lampiran dokumennya di UPTSA.

Pendaftaran dan informasi lengkap pengajuan UPTSA ini, kata Lasidi, bisa diakses masyarakat di laman resmi Pemkot Surabaya di ssw.surabaya.go.id.

“Sebenarnya pengurusannya gampang, pemohon tinggal melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, kemudian diproses, dan menunggu SLF terbit. Tidak ada biaya. Gratis,” katanya.

Lasidi mengakui, jangka waktu pengurusan SLF ini bergantung dari jenis dan luas bangunan yang diajukan. Misalnya untuk bangunan besar seperti apartemen, proses SLF ini memakan waktu sekitar 25 hari.

Sedangkan untuk bangunan kecil non apartemen, dia perkirakan akan tuntas sekitar 15 hari.

Pengurusan SLF ini penting dilakukan oleh pemilik bangunan. Ada sanksi yang akan diterapkan Pemkot bagi pemilik bangunan yang mengabaikan SLF ini. Namun, sekarang ini penerapan belum berlaku.

Lasidi mengatakan, SLF ini masih dalam tahap sosialisasi bersama Bagian Hukum Pemkot Surabaya. Perwali SLF memang baru saja terbit pada 2018 lalu.

“Makanya kami terus melakukan sosialisasi. Mungkin tahun depan, Januari, kami akan mulai menerapkan sanksi,” katanya.

Sudah termuat di Perwali Surabaya No 38 Tahun 2019, tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya 7/ 2019 tentang Bangunan.

Di Perwali itu, pada bagian keempat pasal 11, telah diatur pemberian sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki SLF dan/atau pemanfaatan bangunan tidak sesuai SLF.(den/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs