S.T. Burhanuddin Jaksa Agung masih enggan mengungkap nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Itu masih rahasia, dong, nanti,” ujar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Setelah 89 saksi diperiksa untuk mengungkap kasus dalam perusahaan asuransi pelat merah itu, Jaksa Agung menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih akan berlanjut, termasuk di antaranya yang akan diperiksa adalah mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sementara itu, tim berisi 16 jaksa dengan perincian 12 anggota dan empat orang pimpinan tim untuk menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya pun terus bekerja.
Jaksa Agung menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
“Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi, Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” ucap Burhanuddin.
PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dengan memilih aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang besar.
Kasus itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai dengan 2018.
PT Asuransi Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata) berkisar antara 6,5 persen dan 10 persen sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.(ant/tin)