Sabtu, 23 November 2024

KPK Kembali Panggil Istri Imam Nahrawi

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Shobibah Rohmah Istri mantan Menpora Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/12/2019) kembali memanggil Shobibah Rohmah istri dari Imam Nahrawi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Shobibah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU), asisten pribadi Imam.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU,” ucap Febri Diansyah Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/12/2019), seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Shobibah juga pernah diperiksa KPK pada Kamis (24/10/2019).

Saat itu, KPK mendalami pengetahuan saksi Shobibah terkait interaksi antara suaminya dengan Ulum.

“Saksi ini kan diperiksa untuk tersangka Ulum. Jadi, fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait dengan interaksi tersangka Ulum dengan Menpora pada saat itu,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9/2019) telah menetapkan Ulum dan Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan “commitment fee” atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs