Sabtu, 23 November 2024

Ecoton Menangi Gugatan Iwak Mati Massal di Kali Brantas, Gubernur Jatim dan Dua Menteri Wajib Lakukan Ini

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. LSM lingkungan Ecoton saat melakukan pemeriksaan limbah. Foto: Istimewa

LSM lingkungan Ecoton memenangkan gugatan “Iwak Mati Massal di Kali Brantas” dengan tergugat Gubernur Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI pada sidang putusan putusan yang digelar di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/12/2019).

Gugatan dengan nomor perkara 08/Pdt/2019 ini berproses di pengadilan selama kurang lebih 1 tahun sejak didaftarkan pada Januari 2019 lalu. Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh Anne Rusiana menolak eksepsi seluruh tergugat. Kemudian, majelis hakim juga mengabulkan beberapa item petitum yang menjadi tuntutan penggugat, diantaranya:

1. Mengabulkan tuntutan penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 Kota/Kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya.
4. Memerintahkan para tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai brantas dalam APBN 2020
5. Memerintahkan para tergugat untuk melakukan pemasangan CCTV di setiap outlet limbah cair wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuang Limbah Cair.
6. Memerintahkan para tergugat melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Provinsi Jawa Timur baik DLH provinsi maupun DLH kabupaten/kota dalam hal pengawasan pembuangan limbah cair, dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
7. Memerintahkan para tergugat mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan kepatuhan pada ketentuan pengelolaan limbah cair dan persyarataan izin pembuangan limbah cair ke sungai.
8. Memerintahkan para tergugat melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82 Tahun 2001.
9. Memerintahkan para tergugat untuk memasang Alat Pemantau Kualitas Air Real Time di setiap Outlet Pembuangan Limbah Cair di Sepanjang Sungai Brantas, agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau industri.
10. Memerintahkan para tergugat untuk melakukan kampanye dan edukasi masyarakat wilayah sungai Brantas untuk tidak mengkonsumsi ikan yang mati karena Limbah Industri.
11. Memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan industri dalam tata cara pemantauan dan pembuangan limbah cair Industri.
12. Memerintahkan para tergugat untuk membentuk tim satgas yang beroprasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan Limbah Cair di Jawa Timur, khususnya pada malam hari. (bas/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs