Sabtu, 23 November 2024

Bapenda: Lima Mobil Mewah Sitaan Polda Jatim Punya Potensi Pajak Rp3,29 Miliar

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Purnomosidi Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur. Foto: Istimewa

Purnomosidi Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menanggapi lima mobil mewah yang dilakukan cek fisik, Selasa (17/12/2019). Ternyata lima mobil tersebut tidak teridentifikasi di data Elektronik Registrasi & Identifikasi (ERI) Kendaraan Bermotor.

Lima mobil mewah itu di antaranya, 3 unit mobil Ferrari dan 1 unit mobil McLarren, dan 1 unit mobil Lamborghini. Dari lima mobil yang memiliki nilai jual tinggi itu, lanjut dia, pemerintah provinsi bisa mendapatkan pendapatan pajak yang cukup besar.

Nilai potensi pajaknya mencapai Rp3,29 miliar. Dia pun mencontohkan, mobil Ferrari 458 tahun 2011 nilai jualnya sekitar Rp5,7 miliar. Dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen atau setara Rp571 juta.

“Kemudian pajak kena 5 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan Rp88 juta. Jadi, 1 unit Ferrari akan membayar ke kas daerah seharga Rp633 juta per kendaraan. Kalau Ferrari yang diidentifikasi 3 unit maka harus membayar Rp1,98 miliar,” jelas Purnomosidi.

Sedangkan untuk mobil Mclaren tipe 7205 tahun 2018, memiliki nilai jual sekitar Rp5,4 miliar. Dengan BBN-KB sebesar Rp540 juta dan untuk PKBnya pemilik harus membayar sebesar Rp83 juta. Jadi, total yang harus dibayarkan oleh pemiliknya sekitar Rp623 juta.

“Untuk kendaraan jenis Lamborghini Aventador tahun 2015, ditaksir memiliki nilai jual sebesar Rp5,9 miliar. Sehingga, pemilik kendaraan harus membayar BBN-KB sebesar Rp593 juta, dan PKBnya sebesar Rp91 juta. Jadi yang harus dibayarkan sebesar Rp618 juta,” terangnya.

Kendati memiliki nilai potensi pajak yang besar, pihak Bapenda tidak bisa menarik pajaknya. Sebab, lima mobil mewah itu tidak terdaftar di Samsat.

“Gak ada (tunggakan, red). Kalau lima tahun memiliki tapi belum terdaftar juga tidak kena pajak. Sejak dia didaftarkan, kami baru bisa menilai,” kata dia.

Sementara itu, Kombes Pol Budi Indra Dermawan Dirlantas Polda Jatim menyarankan agar pemilik lima mobil mewah itu segera mengurus beberapa hal. Ini terkait penyelesaian administrasi kendaraan yang harus dilakukan.

Di antaranya, mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Yaitu setelah mengurus Form A atau surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah dilunasi bea masuk dan pajaknya.

“Kemudian ke Kementerian Perindustrian untuk mengurus tipe kendaraan yang dimaksud, setelah itu ada SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) dan SUT (Surat Uji Tipe). Setelah itu akan keluar faktur. Nah, faktur itu nanti akan menunjuk langsung ke perseorangan (pemilik) untuk melakukan pendaftaran kendaraan,” kata Budi.

Budi menambahkan, pihaknya memberikan batasan waktu untuk para pemilik segera menyelesaikan administrasi itu. Kalau tidak, maka kasus ini akan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim untuk diselidiki secara pidana.

“Status mobilnya masih dalam pemeriksaan. Kita menunggu kabar dari yang bersangkutan. Karena dari lima pemilik mobil menyampaikan, akan menyelesaikan secara administrasi. Ini kita tunggu dulu,” kata dia.(ang/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs