Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan bertemu dengan Puan Maharani Ketua DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan.
RUU tersebut berisi 28 pasal mencakup amandemen dari tujuh Undang-Undang yang berkaitan dengan perpajakan.
“Tujuh UU itu, UU PPH, PPN, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak dan Retribusi Daerah, dan. UU Pemerintah Daerah,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Puan Maharani di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Sedangkan untuk 28 pasal tersebut, menurut Menkeu, terdiri dari enam klaster. Diantaranya berhubungan dengan penurunan tarif pajak PPh dan PPh untuk bunga yang bertujuan untuk meningkatkan investasi di Indonesia.
Selain itu juga berhubungan dengan sistem teritorial soal penghasilan dari dividen luar negeri akan bebas pajak asal diinvestasikan di Indonesia.
“Untuk warga negara asing yang jadi subyek pajak dalam negeri kewajiban perpajakannya adalah khusus untuk pendapatan dalam negeri,” kata Menkeu.
Lewat Omnibus Law Perpajakan ini, Sri Mulyani berharap bisa meningkatkan kepatuhan pajak, yang mana akan diatur ulang sanksi dan imbalan bunganya. Dia juga minta kepada DPR agar bisa membahas dengan cepat RUU Omnibus Law Perpajakan ini.(faz/ipg)