Sabtu, 23 November 2024

Kepala Bapenda Jatim: Surat Tanah Saja Bisa Dipalsu, Dokumen Mobil Mewah Juga Bisa

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Satu di antara delapan mobil mewah yang dibawa polisi ke Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya pada Jumat, (13/12/2019) sore. Foto: Istimewa.

Boedi Prijo Soeprijanto Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim membenarkan, ada kemungkinan mobil mewah yang melaju di jalanan Jawa Timur tidak dilengkapi dokumen legal.

Bapenda Jatim, kata Boedi, tidak bisa mendata atau mendeteksi jumlahnya. Sebab, mobil yang terdata di Bapenda Jatim adalah mobil yang sudah terbit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya.

“Nah, itu ranah yang berbeda. Kacamata pajak baru bisa mendeteksi kalau sudah terbit STNK-nya. Kalau STNK sudah terbit pasti muncul di database dan harus dibayar pajaknya,” katanya, Minggu (15/12/2019).

Dia juga tidak membantah adanya kemungkinan pemalsuan dokumen mobil mewah oleh pemiliknya. Dia analogikan itu seperti pemalsuan surat tanah atau sertifikat rumah.

“Ada lagi (kemungkinan), dokumennya bisa saja dipalsukan. Wong surat tanah saja bisa dipalsu, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bisa jadi dipalsu. Apa enggak saking pintarnya itu,” katanya.

Belakangan, setelah viral-nya kejadian mobil Lamborghini L 568 WX yang berasap di Jalan Mayjend Sungkono tetapi ditinggal pemiliknya pada Minggu pekan lalu, Polda Jatim menyita beberapa mobil mewah.

Setidaknya sudah ada sembilan mobil mewah baik Ferrari, McLaren, Jaguar, dan Mini Cooper yang disita di Markas Polda Jatim karena dugaan tidak dilengkapi legal standing.

Seperti juga Lamborghini berasap di Jalan Mayjend Sungkono, yang ternyata, plat nomornya tidak terdaftar di kepolisian. Dengan begitu, pemiliknya tidak perlu membayar pajak tahunan.

Boedi Prijo memastikan, berdasarkan data sementara di badan pendapatan yang dia pimpin, wajib pajak mobil mewah yang ada di Jawa Timur tidak ada yang menunggak pajak tahunan.

“Data kami bagus, dan (mereka) bayar. Dari jutaan mobil yang terdata di Bapenda, ada empat mobil mewah yang kami sampling. Bahkan ada yang kena pajak progresif, semuanya patuh bayar pajak,” katanya.

Adapun hasil sampling empat mobil mewah yang terdata di Bapenda Jatim di antaranya bermerk Ferrari, Rolls-Royce, dan Lamborghini. Besaran pajak tahunan yang harus dibayar pemiliknya pun fantastis.

Berdasarkan data yang disampaikan Boedi kepada suarasurabaya.net, ada sebuah mobil Ferrari yang kena pajak tahunan lebih dari Rp266 juta karena kena pajak progresif keempat.

“Harusnya pajaknya cuma Rp133 juta, tetapi dia harus bayar Rp266 juta karena kena progresif yang keempat. Dan dia (pemiliknya) taat, dibayar itu,” kata Boedi.

Selain Ferrari yang kena pajak progresif itu, ada Ferarri lain yang kena pajak Rp166 juta. Lalu ada Rolls-Royce seri Phantom kena pajak tahunan Rp164,8 juta, dan Lamborghini Aventador Rp114,2 juta.

“Itu yang kami temukan. Belum ada wajib pajak pemilik mobil mewah di database kami yang menunggak bayar,” kata Boedi.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs