Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penyitaan sejumlah mobil mewah Jumat malam (14/12/2019) terkait penertiban dokumen legal standing terhadap mobil mewah di Jatim.
“Pada prinsipnya Kapolda Jawa Timur melaksanakan perintah Presiden lewat Menteri Keuangan, agar kendaraan mewah yang berkeliaran di Jawa Timur memiliki legal standing untuk berjalan di publik. Sehingga sah kendaraan itu di katakan kendaran bermotor yang memiliki kekuatan hukum. Kalau dibawa ke Polda berarti dipertanyakan (dokumennya, red),” katanya.
Sekadar diketahui, sejumlah mobil mewah dibawa polisi ke Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya pada Jumat, (13/12/2019) malam.
Sampai pukul 20.00 WIB sudah 8 mobil yang diamankan di halaman parkir Gedung Patuh Markas Polda Jatim.
Mobil sport itu terdiri dari 4 Ferrari, 2 McLaren, 1 Jaguar, dan 1 Mini Cooper. Di body mobil tertempel tulisan Subdit IV Unit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Barung mengatakan, untuk keterangan lebih lanjut soal penyitaan mobil mewah ini akan disampaikan langsung oleh Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim nantinya. (bid/iss/ipg)