Senin, 25 November 2024

Mulai 18 Desember, Tarif Tol Surabaya-Gresik Resmi Naik

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Gerbang Tol Romokalisari.

Menuju libur Natal dan Tahun Baru, tarif tol Surabaya–Gresik begitu juga sebaliknya, mengalami kenaikan. Tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan mulai Rabu, 18 Desember 2019 mendatang.

Anjar Hari Sutoto Kepala Bagian Humas Marga Bumi menjelaskan, selama ini tarif yang diberlakukan merupakan tarif yang berlaku sejak 6 Januari 2017, yakni sebesar Rp618 per kilometer. Sedangkan sekarang mengalami kenaikan sekitar Rp200, yaitu sebesar Rp819 per kilometernya.

“Kami sampaikan pada 18 Desember diberlakukan tarif baru, sesuai SK dari Menteri Nomor 1174 Tahun 2019. Secara umum, kami berharap pengguna jalan bisa menikmati perjalanan ini dengan nyaman dan tentunya tetap menjaga standar kelaikan,” kata Anjar kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (13/12/2019).


Kenaikan tarif Tol Surabaya-Gresik berdasarkan SK Menter PUPR Nomor 1174/KPTS/M/2019, yang berlaku mulai 18 Desember 2019. Foto: Ari Armandianto via Whatsapp

Kanaikan tarif ini merata bagi semua golongan kendaraan. Bedanya, saat ini tarif tol dibagi menjadi 3 tarif, yakni tarif Golongan I, tarif Golongan II dan II, serta tarif Golongan IV dan V.

“Untuk Golongan I artinya, pengalinya nanti Golongan I dikalikan jarak, berikutnya 1,5 kalinya, dengan Golongan diatasnya 2 kalinya,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya melakukan beragam sosialisasi terkait kenaikan tarif tol ini. Salah satunya dengan membagikan brosur kepada pengguna jalan hingga mendekati hari H pemberlakuan tarif baru.

Selain itu, Senkom Marga Bumi juga memasang banner di 7 titik dan menayangkan video tron di 4 titik. Gardu gerbang tol tempat transaksi pengguna tol juga tak luput dari perhatian.

“Diharapkan, pengguna jalan bisa melihat (pengumuman ini, red) dan menyikapi kenaikan tarif ini,” imbuh Anjar.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs