Sabtu, 23 November 2024

Enam Pelaku Pengedar Jutaan Butir Pil Koplo dan Dextro Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus 6 orang yang terlibat dalam pengiriman jutaan butir pil dobel L atau pil koplo, Jumat (13/12/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus 6 orang yang terlibat dalam pengiriman jutaan butir pil dobel L atau pil koplo, yang beberapa hari lalu disita oleh petugas di sebuah kantor ekspedisi di wilayah Semut, Pabean Cantikan, Surabaya.

Salah satu yang ditangkap merupakan seorang bandar, yang juga residivis kasus narkoba pada 2009. Komplotan ini setidaknya sudah beraksi selama 1 tahun untuk mengedarkan pil dobel L di wilayah Jatim termasuk di Kota Surabaya.

Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya mengatakan, sasaran mereka adalah pelajar hingga mahasiswa. Mereka bisa mendistribusikan ribuan butir pil dalam waktu seminggu. Selain mengedarkan pil dobel L, dari hasil tes urine mereka juga dinyatakan positif narkoba.

“Disinyalir masih banyak jaringan lainnya, yang akan terus kami ungkap dan kembangkan. Enam pelaku itu ada yang ditangkap di Surabaya dan Mojokerto. Ada satu pelaku berinisial WA yang masih DPO atau buron,” kata Sandi, Jumat (13/12/2019).


Keenam pelaku yang terlibat dalam pengiriman jutaan butir pil dobel L atau pil koplo. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Dari tangan para pelaku, lanjut dia, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 19 koli berisi 1.900.000 butir pil dobel L dan 1 poket sabu-sabu seberat 3,46 gram. Selain itu, petugas menyita 1.500.000 butir pil dextro yang rencananya akan dikirim ke Jember.

Terkait dari mana asal pil tersebut, Sandi mengungkapkan jutaan butir pil dextro berasal dari Jakarta. Sedangkan pil dobel L dari Semarang. Pihaknya saat ini masih terus menyelidiki di mana pabrik dari dua jenis pil tersebut.

Sama seperti halnya pil dobel L, pil dextro tidak termasuk kategori narkotika dan obat-obatan terlarang. Tapi keduanya termasuk dalam kategori obat daftar G (berbahaya) atau obat keras. Apabila digunakan dalam jumlah besar atau tanpa petunjuk dokter akan berdampak negatif dan bisa mematikan.

Penggunaan dengan dosis yang berlebihan bisa membuat penggunanya mengalami halusinasi (fly), serta tingkah lakunya tak terkontrol dan sebagainya. Sehingga, dua obat itu tidak bebas diperjualbelikan dan harus dengan resep dokter. Penjualannya pun diatur dalam UU Kesehatan.

“Untuk mengelabuhi petugas, mereka mengemas obat-obatan itu dengan label vitamin B1. Setelah dicek di laboratorium, ternyata itu pil koplo. Ini kalau dijual bebas tentu bahaya bagi generasi muda. Makanya kita juga akan bongkar pabriknya di mana,” jelasnya.

Sandi menduga, dengan jumlah barang bukti yang cukup signifikan itu, tidak hanya diedarkan di Jatim saja. Tetapi juga diedarkan ke kawasan Indonesia Timur. Namun demikian, temuan ini akan terus dikembangkan.

Enam pelaku itu masing-masing berinisial RB (41), SY (50), ER (42), AG (38), SH (43), dan CH (47). Tiga di antaranya, pernah ditahan di Mapolrestabes Surabaya terkait kasus narkoba. Mereka saling bertemu saat di lapas dan kemudian berencana mengulangi perbuatannya lagi saat bebas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat 2 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. (ang/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs