Sabtu, 23 November 2024

Divonis Lebih Lama, Penasehat Hukum Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Protes

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Sidang keenam terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Madura di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Agung Widodo Penasehat Hukum Keenam Terdakwa Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura mempersoalkan alasan majelis hakim memvonis satu kliennya dengan hukuman yang lebih lama.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa I Hasan Ahmad divonis hukuman paling lama yaitu empat tahun. Padahal, kelima rekannya hanya divonis selama tiga tahun. Agung mempersoalkan penyematan Tokoh Masyakarat pada diri Hasan Ahmad yang membuat kliennya itu dihukum lebih lama.

“Ini yang kami sayangkan. Kategori yang memberatkan dianggap tokoh itu yang bagaimana. Sehingga dihukum berat. Padahal dalam fakta persidangan maupun saksi yang kita hadirkan, tidak ada yang menerangkan terdakwa itu tokoh,” ujar Agung Widodo pada Rabu (11/12/2019).

Ia mengaku, tetap akan menyerahkan keputusan banding atau tidak pada yang bersangkutan dalam satu minggu kedepan. Ia hanya menegaskan, selama sidang berlangsung, tidak ada saksi yang melihat para terdakwa melakukan pengerusakan di Mapolsek Tambelangan.

“Saat kejadian, mereka (Terdakwa, red) pulang dari istighosah di gedung KPU. Ada yang pulang, ada yang ke Puskesmas, ada yang beli nasi goreng,” jelasnya.

Sebagai informasi, Mapolsek Tambelangan dibakar massa pada Rabu (22/5/2019) lalu. Pembakaran itu membuat kantor polisi di wilayah Sampang itu ludes terbakar. Motif pembakaran itu diketahui akibat informasi hoaks yang menyebutkan ada ulama madura yang ditangkap polisi dalam aksi 22 mei yang berkaitan dengan hasil pemilu di Jakarta. Kejadian itu menyeret sembilan orang dalam proses hukum. Tiga terdakwa sebelumnya lebih dulu mendapatkan vonis majelis hakim. (bas/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs