Sabtu, 23 November 2024

Enam Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Divonis Beragam

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Enam terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura akhirnya menjalani sidang putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (11/12/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Enam terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura akhirnya menjalani sidang putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (11/12/2019). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rochman itu menyatakan keenamnya bersalah dan mendapatkan vonis beragam.

Terdakwa I Hasan Ahmad dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan terdakwa II, terdakwa III Abdul Muqodir, terdakwa IV Buchori, terdakwa V Abdul Rahim, dan Terdakwa VI Satiri masing-masing mendapatkan hukuman tiga tahun penjara.

“Keenam terdakwa terbukti melanggar pasal subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU, red) yaitu pasal 200 ayat (1) juncto pasal 5 ayat (1) ke 1,” ujar Rochmat di persidangan pada Rabu (11/12/2019).

Menanggapi putusan majelis hakim, keenam terdakwa masih mempertimbangkan putusan tersebut untuk mengajukan banding. Senada, JPU juga mengambil sikap masih mempertimbangkan putusan. Majelis hakim masih memberikan waktu satu minggu untuk menentukan pilihan bagi kedua belah pihak.

Sebagai informasi, Mapolsek Tambelangan dibakar massa pada Rabu (22/5/2019) lalu. Pembakaran itu membuat kantor polisi di wilayah Sampang itu ludes terbakar.

Motif pembakaran itu diketahui akibat informasi hoaks yang menyebutkan ada ulama madura yang ditangkap polisi dalam aksi 22 mei yang berkaitan dengan hasil pemilu di Jakarta.

Kejadian itu menyeret sembilan orang dalam proses hukum. Tiga terdakwa sebelumnya lebih dulu mendapatkan vonis majelis hakim. (bas/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs