Sabtu, 23 November 2024

Kuasa Hukum: Kesalahan Ahmad Dhani Tidak Diatur dalam UU ITE

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Sidang lanjutan musisi Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik, kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019). Agenda sidang kali ini adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi oleh kuasa hukum terdakwa.

Aldwin Rahadian Kuasa Hukum Ahmad Dhani membacakan isi nota pembelaan tersebut. Aldwin membantah dan menilai tuntutan jaksa keliru serta menyimpang. Menurutnya, bentuk perbuatan kesalahan Ahmad Dhani tidak diatur dalam UU ITE.

Sebagaimana isi tuntutan jaksa menyebutkan, bahwa konten yang dipermasalahkan ini memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Menurut Aldwin, tindak pidana penghinaan dan tindak pidana pencemaran nama baik adalah sebagai dua bentuk tindak pidana yang saling berbeda dan diatur dalam pasal yang berbeda pula.

“Berdasarkan putusan MK, yaitu itu delik aduan harus menuduhkan perbuatan, juga berlaku bukan untuk lembaga atau perkumpulan, tapi harus orang perseorangan. Sementara yang kita tahu pelapornya adalah Koalisi Bela NKRI. Dan kategori yang disampaikan Dhani itu bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan ringan,” kata Aldwin.

Selain itu, kata dia, hampir semua saksi telah mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Para saksi mengaku, tidak pernah melihat ataupun mendengar bahwa Dhani menyebut pendemo itu idiot. Dalam ini, Aldwin menilai Dhani tidak bisa dijerat hukum seperti apa yang dituntut jaksa.

Dia pun berharap, Majelis Hakim bisa obyektif memutuskan perkara ini. Setidaknya ada enam poin permohonan yang ia sampaikan ke Majelis Hakim saat persidangan. Di antaranya, Majelis Hakim menerima nota pembelaan ini seluruhnya, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

“Kemudian, membebaskan terdakwa (bebas murni), lalu memulihkan hak-hak terdakwa, mengembalikan barang bukti, dan membebankan biaya perkara ini ke negara. Saya harap hakim bisa obyektif dalam ini,” terangnya.

Sementara itu, Winarko Jaksa Penuntut Umum mengaku pihaknya sudah mengantongi bukti dari ahli pidana dan bahasa Indonesia. Pihaknya akan memberikan tanggapan nota pembelaan itu pada sidang selanjutnya. Kepada Majelis Hakim, pihaknya meminta waktu untuk mempersiapkannya.

“Kami sudah ada bukti. Itu sebenarnya hanya satu kalimat yang dicabut yaitu “pendemo idiot”, jadi bukan poin. Untuk lainnya masih dipakai,” kata dia.

Anton Widyopriyono Majelis Hakim memutuskan, bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa (14/5/2019). Dengan agenda pembacaan jawaban pledoi atau replik oleh Jaksa Penuntut Umum. (ang/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs