Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran (SE) kepada bupati/wali kota dan perusahaan di masing-masing daerah soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di Jawa Timur.
Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa TImur mengatakan, surat edaran itu sudah diproses namun belum secara resmi diedarkan kepada bupati/wali kota dan para pengusaha.
“Mudah-mudahan hari ini, atau paling enggak Jumat (10/5/2019) sudah turun (ditandatangani) dari Ibu, suratnya,” kata Himawan ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi, Rabu (8/5/2019).
Dia menegaskan, surat edaran itu Pemprov Jatim mengimbau kepada bupati/wali kota di Jawa Timur mengawal pelaksanaan pemberian THR oleh perusahaan-perusahaan di masing-masing wilayahnya.
“Menjadi host di lapangan, mengawal pelaksanaan pemberian THR oleh pengusaha. Nanti, kami melalui BLK-BLK (balai latihan kerja) akan membuka posko pengaduan,” katanya.
Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga akan bekerja sama dengan Serikat Pekerja dan asosiasi pengusaha dalam melakukan sosialisasi mengenai imbauan pelaksanaan THR ini kepada pengusaha-pengusaha di Jawa Timur.
“Begitu turun dari ibu, kami akan segera mengirimkan SE ini kepada bupati/wali kota. Nanti di raker (rapat kerja) kami akan mengundang SP dan Apindo,” katanya.
Adapun imbauan mengenai THR yang ditekankan dalam surat edaran itu mengenai waktu pemberian THR kepada karyawan, pekerja, atau buruh masing-masing perusahaan. Maksimal pemberian THR ini adalah tujuh hari sebelum lebaran.
“Selan itu tentang besaran THR-nya. Besarannya 1 kali gaji, dan pekerja yang sudah 1 bulan bekerja berhak dapat THR. Ini supaya apa? Supaya buruh bisa menikmati THR tepat waktu, at least tujuh hari sebelum lebaran. Termasuk teman wartawan juga bisa segera terima THR,” katanya lalu tertawa.(den/ipg)