Sabtu, 23 November 2024

Kemenhub Siagakan Kapal Patroli Selama Lebaran

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan. Foto: Kemenhub

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyiagakan seluruh kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) selama penyelenggaraan angkutan Lebaran 2019 yang tersebar di seluruh kantor unit pelaksana teknis (UPT) di Indonesia.

“Kapal-kapal patroli KPLP yang disiagakan untuk mendukung keamanan dan kelancaran angkutan laut Lebaran 2019 tersebut sebanyak 378 unit kapal, termasuk 154 kapal pada 51 pelabuhan pantau, serta 39 kapal yang tersebar di 5 pangkalan PLP,” kata Ahmad Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Menurut Ahmad, kapal-kapal patroli KPLP sewaktu-waktu siap dioperasikan bila dibutuhkan dalam memobilisasi untuk keamanan dan kelancaran selama penyelenggaraan angkutan laut Lebaran 2019.

“Hal penting yang harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan angkutan laut Lebaran bahwa semua pihak terkait termasuk para penumpang harus memahami bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama,” kata Ahmad, seperti dilansir Antara.

Selain itu, menurut Ahmad, guna mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kapal akibat cuaca buruk, telah diingatkan melalui Maklumat Pelayaran kepada para syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari dan menyebarluaskan hasil pemantauan kepada pengguna jasa.

Ahmad menegaskan bahwa pemantauan kondisi cuaca juga harus dilakukan seluruh operator kapal khususnya nakhoda, sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada syahbandar pada saat mengajukan permohonan surat persetujuan berlayar (SPB).

“Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada stasiun radio pantai (SROP) terdekat, termasuk bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam wajib untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB,” jelasnya.

Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan SPB sampai kondisi cuaca sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.

Menurut Ahmad, jika terjadi cuaca buruk, kapal harus segera berlindung di tempat yang aman serta melaporkan kepada syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal.

“Apabila terjadi masalah saat berlayar maka SROP dan nakhoda kapal negara harus berkordinasi dengan pangkalan PLP untuk segera memberikan pertolongan sesegera mungkin ke lokasi kapal yang mengalami masalah tersebut,” katanya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs