Sabtu, 23 November 2024

Ratna Sarumpaet Hadirkan Tiga Saksi Meringankan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik saat memasuki ruang persidangan yang mengagendakan keterangan saksi-saksi yang meringankan, Kamis (9/5/2019). Foto: Antara

Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik akan menghadirkan tiga saksi meringankan pada sidang pada Kamis ini (9/5/2019).

Menurut Ratna, saksi-saksi yang dihadirkan untuk meringankan ialah ahli pidana, ahli ITE dan juga psikiater.

“Pidana, ITE, sama dokter jiwa,” kata Ratna yang diwawancarai seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara.

Dokter jiwa atau psikiater yang dimaksud Ratna akan hadir sebagai saksi fakta, sedangkan ahli pidana dan ahli ITE akan bersaksi sebagai saksi ahli.

Masih dengan agenda yang sama dengan sidang sebelumnya, sidang kali ini juga masih mendengarkan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap Fahri Hamzah, Cahaya Nainggolan dan Dr. Frans Asisi sebagai ahli bahasa.

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang menjerat Ratna Sarumpaet, ia didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs