Sabtu, 23 November 2024

Pilot Pelaku Penganiayaan Pegawai Hotel Ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Capture video, saat AG (29) oknum pilot Lion Air (baju putih) saat melakukan penganiayaan terhadap AR (28) pegawai hotel La Lisa Surabaya. Foto: Istimewa

AG (29) oknum pilot Lion Air yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap AR (28) pegawai hotel La Lisa Surabaya akhirnya ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya pada Kamis (9/5/2019).

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, tersangka ditahan setelah sebelumnya dipanggil di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (8/5/2019).

Barung mengatakan, tersangka datang sekitar pukul 20.00 WIB dan pada pukul 21.00 WIB, dilakukan penahanan berdasarkan penerbitan surat perintah penahanan di jam yang sama.

“Satu jam aja cukup. Dari CCTV, dari keterangan visum et repertum, dari keterangan saksi yang ada, saksi ahli juga, akhirnya kita jam 21.00 WIB, keluarkan surat perintah penahanan,” ujar Kombes Pol Barung pada Kamis (9/5/2019).

Ia juga mengatakan, bahwa penahanan ini adalah bukti bahwa Polisi tidak sedang tebang pilih apalagi takut dengan pilot. Ia menegaskan bahwa secara objektif tersangka ditangkap karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Syarat subjektif adalah penilaian penyidik untuk dilakukan penahanan, salah satunya keinginan publik yang kuat untuk mendapat perhatian kasus ini. Ada 130 ribu komen (di media sosial,red),” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kejadian pemukulan ini bermula pada Selasa (30/4/2019) di Counter Resepsionis Hotel La Lisa Surabaya. Tersangka memukul AR karena merasa tidak puas dengan hasil laundry yang dianggapnya tidak rapi. Akibat pukulan tersebut, AR mengalami sakit dan memar pada bagian wajah.

Atas perbuatannya, oknum pilot ini diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (bas/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs